SABANA KABA, Solok–Tim Satres Narkoba Kepolisian Resort Solok Kota kembali mengamankan seorang laki-laki berinisial EH (33 tahun), karena diduga melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Shabu, Senin (18/04/2022) sekira pukul 22.00 WIB.
BACA JUGA ; Miliki Shabu-Shabu, Warga Padang Magek Ditangkap Polisi di Tanjung Barulak
Terduga pelaku EH beralamat Jalan Taratai Lj VII Kelurahan Pahlawan Kecamatan Binjai Utara Kota Binjai Provinsi Sumatera Utara ini ditangkap petugas di sebuah rumah di Jalan Veteran No 238 Rt 002 Rw 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Kapolres Solok Kota AKBP Ferry Suwandi, S.IK,melalui Kasatres Narkoba AKP Joko Sunarno,SH,MH, dalam keterangannya menjelaskan, pengungkapan penyalahgunaan narkotika Golongan 1 bukan tanaman Jenis Sabu oleh Pelaku EH ini berawal dari informasi masyarakat bahwa di Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok sering terjadi transaksi narkotika.
Berdasarkan Informasi itu Tim Satres Narkoba langsung melakukan Penyelidikan dan pada hari Senin, (18/04/2022 ) pukul 22.00 wib, dengan kesigapan tim membekuk 1 (satu) orang laki-laki yang berada di dalam sebuah rumah di jalan Veteran No 238 Rt 002 Rw 002 Kelurahan Tanjung Paku Kecamatan Tanjung Harapan Kota Solok.
Saat di lakukan pengeledahan di temukan barang bukti berupa, satu (1) paket yang diduga berisikan Narkotika Golongan 1 bukan tanaman jenis Sabu yang dibungkus dengan Plastik Klip Bening diatas Rokok pelaku yang berada atas tepi lemari yang barjarak lebih kurang 20 cm disebelah kanan terduga.
“Saat itu juga tim Satres Narkoba mengamankan alat komunikasi terduga satu (1) unit Handphone merk Nokia warna hitam di saku celana sebelah kanan depan Pelaku,” tambahnya.
Guna melakukan proses penyidikan lebih lanjut, pelaku serta barang bukti dibawa Penyidik ke Kantor Satuan Reserse Narkoba, Polres Solok Kota.
“Terhadap terduga pelaku, dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 Ayat (1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman selama 4 sampai dengan 12 Tahun Kurungan Penjara,” kata Kasatres Narkoba seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)