SABANA KABA, Tanah Datar–Wali Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Rahmat Aliyah Andri Dt.Peto Kayo, Amd membuka secara resmi Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Nagari Baringin tahun 2025 di aula kantor wali nagari setempat, Selasa (30/09/2025) dalam rangkaian penetapan RKP tahun 2026 dan DU RKP tahun 2027.
Panitia Pelaksana Ir.Aris Berman dalam laporannya menjelaskan, proses perencanaan pembangunan telah didahului dengan Musjor (Musyawarah Jorong) dan Musyawarah Nagari (Musnag) tanggal 28 Juli 2025 di aula ini juga.
“Musrenbang merupakan tempat menyalurkan aspirasi atau usulan dengan mengedepankan partispatif, sehingga masyarakat lebih berperan atau masyarakat bukan lagi sebagai objek dalam pembangunan, tetapi adalah sebagai subjek,” tambah Aris Berman yang lebih populer dengan panggilan pak Ujang ini menambahkan.
Sementara Wali Nagari Baringin Rahmat Aliyah Andri Dt.Peto Kayo, Amd mengucapkan selamat datang kepada para tamu undangan yang berkesempatan hadir pada acara Musrenbang Nagari Baringin tahun 2025, sekaligus menyampaikan ucapan terima kasih banyak kepada kita semua yang telah datang pada kesempatan hari ini.
“Segala bentuk sumbangan pikiran yang diberikan, baik dalam Musjor maupun dalam Musnag terkait penyusunan RKP tahun 2026 dan DU RKP tahun 2027, mudah-mudahan bermanfaat untuk pembangun Nagari Baringin kedepan,” ujar Wali Nagari Rahmat Aliyah Andri.
Ia juga mengingatkan peserta Musrenbang agar tetap waspada terhadap bencana, karena sejak beberapa hari belakangan hujan lebat sudah mulai mengguyur Kota Batusangkar atau Nagari Baringin pada khususnya.” Bagi warga yang tinggal di bantaran sungai agar lebih hati-hati lagi, karena galodo bisa saja datang sewaktu-waktu,” tambah Rahmat.
BACA JUGA : Kesulitan Dapatkan Air Bersih, Wali Nagari Labuah Kadukan Nasib Warganya ke Legislator Provinsi
Turut memberikan arahan dan sambutan dalam kesempatan tersebut Kepala Dinas PMD PPKB Tanah Datar diwakili Deddi Prihatin, Camat Lima Kaum diwakili Kasi PMD David yang pada dasarnya mengingatkan Pemerintah Baringin untuk menyigi kembali RKP dan DU RKP, apakah peruntukannya sudah benar atau belum, kemudian harga yang dibuat apakah sudah berdasarkan regulasi yang telah ditetapkan.(WD)