Gigitan Hewan Penular Rabies Mencemaskan, Satu dari 933 Kasus Dinyatakan Meninggal Dunia

0
356

SABANA KABA, Tanah Datar –Gigitan Hewan Penular Rabies (HPR) di Kabupaten Tanah Datar semakin mencemaskan, sehingga Pemkab Tanah Datar tetpaksa menggelar rapat untuk memperkuat langkah pengendalian rabies anjing liar, Musang dan Monyet di Ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tanah Datar, beberapa hari lalu.

Dalam pertemuan yang dipimpin Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Tanah Datar, melibatkan Dinas Pertanian, Dinas Kesehatan, Kesbangpol, Kominfo, Satpol PP, hingga perwakilan perangkat daerah lainnya mengapung kepermukaan bahwa gigitan HPR tercatat 933 kasus, satu korban dinyatakan meninggal dunia, sehingga Tanah Datar ditetapkan sebagai daerah Kejadian Luar Biasa (KLB) rabies.

Kepala Dinas Pertanian Tanah Datar Sri Mulyani, menegaskan bahwa rabies merupakan penyakit zoonosis strategis yang harus ditangani secara serius.“Rabies adalah salah satu dari 18 penyakit hewan menular strategis nasional sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Menteri Pertanian Nomor 121 Tahun 2023. Ini bukan persoalan sepele karena berdampak langsung pada keselamatan manusia,” ujarnya.

Ia mengakui upaya pengendalian anjing liar yang selama ini dilakukan, seperti penjaringan manual, belum berjalan efektif karena keterbatasan personil, sarana, dan anggaran.“Kami hanya memiliki tujuh dokter hewan. Penjaringan secara manual tidak bisa dilakukan massal dan membutuhkan waktu serta personel yang banyak,” jelasnya.

Dinas Pertanian juga menyebutkan bahwa opsi penembakan belum pernah dilakukan karena keterbatasan kewenangan dan peralatan. Namun, dengan terbitnya regulasi terbaru, pemerintah daerah kini memiliki ruang untuk melakukan eliminasi anjing liar menggunakan metode yang diizinkan secara hukum dan memperhatikan aspek keselamatan.

Sementara itu, perwakilan Kepala Dinas Kesehatan Tanah Datar Roza Mardiah menyampaikan bahwa peningkatan kasus gigitan HPR sangat mengkhawatirkan, karena rabies merupakan penyakit yang belum dapat disembuhkan dan berujung pada kematian apabila gejala klinis sudah muncul.“Hingga saat ini Dinas Kesehatan mencatat 933 kasus gigitan HPR dan satu kematian akibat rabies. Secara epidemiologis, satu kematian saja sudah cukup untuk menetapkan status KLB,” katanya.

SELANJUTNYA HAL. 2