Salahgunakan Narkotika, Polisi Tangkap Tiga Pelaku dan Satu Masih Dibawah Umur

0
992

SABANA KABA, Bukittinggi–Satres Narkoba Polresta Bukittinggi mengamankan tiga tiga pria masing-masing berinisial Anak Berhadapan dengan Hukum (16tahun),AL. (20 tahun) danAC (39 tahun), karena diduga sebagai Pelaku Penyalahgunaan Narkoba jenis ganja dan shabu di wilayah Kota Bukittinggi dan Agam Timur, Senin (08/01/2024).

BACA JUGA : Diduga Pengedar Shabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi di Supanjang Cubadak

“Dalam pengungkapan tersebut pertama kali diamankan adalah ABH dan AI di kawasan jalan By Pass Surau Gadang Kelurahan Campago Ipuah Kota Bukittinggi dengan barang bukti Narkotika berupa 1 (satu) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening yang di bungkus lagi dengan timah rokok,” ungkap Kapolresta Bukittinggi Kombes Pol. Yessi Kurniati, S.I.K., M.M. melalui Kasat Narkoba AKP. Syafri, SH, pada Kamis (11/01/2024).

Dijelaskan, kemudian kita lakukan pengembangan dan menangkap satu pelaku lagi berinisial AC di dalam sebuah rumah di jorong Jalikua Patanangan Nagari Koto Tangah Kecamatan Tilatang Kamang Kabupaten Agam.

Syafri melanjutkan, dari pelaku AC ini kita menemukan cukup banyak barang bukti berupa 1 (satu) paket sedang narkotika jenis ganja terbungkus plastic klip bening, 8 (delapan) paket narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) kotak rokok manchester warna putih yang di dalam nya berisikan 2 (dua) paket besar narkotika jenis shabu terbungkus plastic klip bening, 1 (satu) paket ganja terbungkus plastic bening. Jelas Kasat Narkoba Polresta Bukittinggi AKP. Syafri.

Selanjutnya, ungkap Kasat Narkoba AKP Syafri, terkait dengan adanya keterlibatan diduga pelaku anak yang masih dibawah umur, kita tentunya menerapkan dengan sistem peradilan anak.(Hms/WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here