SABANA KABA, Payakumbuh—Tim Gabungan Sat Reskrim Polres Payakumbuh bersama Unit Reskrim Polsekta Payakumbuh menangkap dua orang pria asal Tilatang Kamang Kabupaten Agam, Senin (26/01/2026), karena diduga terlibat kasus pencurian dengan kekerasan (Curas) di Kelurahan Parambahan Kecamatan Latina.
Dua orang terduga pelaku yang di ringkus berinisial AL (25 tahun) dan AF (20 tahun) ditangkap pihak kepolisian didua tempat yang berbeda, setelah sebelumnya melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap seorang nenek, Jum’at (23/01/2026).
Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim IPTU Andrio Siregar, S.H.M.H bersama Kapolsekta Payakumbuh Kompol Amirwan. S.H mengatakan, tindakan melawan hukum yang di lakukan dua orang terduga ini selain merugikan korban dari segi materi juga mengakibatkan korban menderita luka berat patah di jari tangan serta luka-luka lainya pada bagian wajah dan perut.
“Betul, jari korban mengalami patah tulang saat tersangka berusaha mengambil secara paksa cincin emas miliknya serta luka dibagian wajah dan perut karena dipukul oleh para tersangka,” ujar Kasat Reskrim IPTU Andrio
Dijelaskan IPTU Andrio, pada hari terjadinya pencurian tersebut tersangka AL datang ke warung korban bermaksud untuk menawarkan produk rokok kepada korban. Melihat korban pada saat itu mengenakan cincin emas dan situasi warung sedang sepi, timbul niat jahat dalam diri AL yang kemudian menjemput rekanya AF ke daerah Tilatang Kamang Agam untuk melancarkan niat jahat mereka.
Sekembalinya AL dan AF ke warung milik korban, kedua tersangka pura-pura membeli rokok yang dituruti korban, saat korban ke dalam untuk mengambil rokok, kedua tersangka langsung mengikuti korban masuk kedalam untuk menyekap, membekap mulut hingga memukul korban dibagian wajah dan perut hingga merampas cincin emas milik korban.
BACA JUGA : Masyarakat Saruaso Gempar, Sesosok Mayat Lelaki Lansia Usia 71 Tahun Ditemukan di Kebun Karet
Setelah berhasil melancarkan aksinya, keduanya langsung kabur dan menjual cincin emas tersebut seharga Rp 7.950.000,- yang kemudian hasilnya dibagi dua. (Hms/SK.01)






























