Lakukan Pelecehan Seksual terhadap Anak Bawah Umur, Seorang Gaek Tetangga Korban Ditahan Polisi

0
4

SABANA KABA, Padang Panjang–Satreskrim Polres Padang Panjang melakukan penahanan terhadap seorang pria berinisial I (64 tahun), Rabu (13/05/2026), karena diduga sebagai pelaku tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur, sebut saja namanya Mawar (bukan nama asli) yang baru berusia 16 tahun.

Pelaku I yang sudah jadi tersangka merupakan warga Kelurahan Koto Panjang, Kecamatan Padang Panjang Timur, Kota Padang Panjang. Tersangka bekerja sebagai tukang kayu dan merupakan tetangga korban.

Korban Mawar adalah seorang pelajar di salah satu SMA di Kota Padang Panjang. Sewaktu melaporkan kejadian tersebut, korban di dampingi oleh ayah kandungnya E (49 tahun).

Peristiwa bermula pada Minggu, 29 Maret 2026, sekitar pukul 08.00 WIB di rumah korban. Tersangka diduga melakukan pelecehan seksual sebanyak tiga kali.Saat korban berada di luar kamar, tersangka mendekati dan mencium pipi kanan korban di depan pintu kamar.

Pelaku kemudian kembali melakukan perbuatan cabul dengan menggesekkan bagian depan tubuhnya ke tubuh korban di dapur. Pada kedua peristiwa tersebut, korban tidak melakukan perlawanan karena merasa takut. Namun, ketika pelaku kembali melakukan pelecehan di ruang tamu dekat meja makan, korban melakukan perlawanan dengan mendorong tubuh pelaku.

Kapolres Padang Panjang AKBP Wisnu Hadi,S.I.K.,M.I.K. melalui Kasat Reskrim Polres Padang Panjang IPTU Ronald Hidayat, S.H., M.H. menyatakan, “Kami telah melakukan penahanan terhadap tersangka I (64) setelah bukti yang cukup dari keterangan korban, saksi-saksi, hasil pemeriksaan psikolog, serta barang bukti yang disita”. ujar Kasat Reskrim.

Polres Padang Panjang berkomitmen untuk menangani kasus kekerasan seksual terhadap anak dengan serius. “Kami tidak akan memberikan toleransi sedikit pun terhadap pelaku kejahatan yang merusak masa depan anak-anak”.pungkas Kasat Reskrim.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 415 KUHP huruf b dengan ancaman pidana penjara paling lama 9 tahun.Sampai berita ini di turunkan, kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut.(WD)