Gempur Tambang Emas Illegal, Polisi Sterilisasi Kawasan Hutan dan Sungai

0
1

SABANA KABA, 50 Kota—Polres Lima Puluh Kota menggelar operasi penertiban dan sterilisasi besar-besaran di kawasan Nagari Galugua, Kecamatan Kapur IX, Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatra Barat, Senin (01/06/2026), dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang meresahkan warga..

Operasi yang membidik kawasan hutan dan aliran sungai ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Lima Puluh Kota, IPTU Muhammad Indah Prakoso.Hingga berita ini diturunkan, personel kepolisian masih disiagakan di lokasi untuk memastikan seluruh aktivitas ilegal benar-benar mati total dan tidak beroperasi kembali.

Kapolres Lima Puluh Kota, AKBP Saiful Wahid, menegaskan bahwa tindakan tegas ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menegakkan hukum sekaligus melindungi ekosistem dari kerusakan parah.

“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas penambangan emas ilegal. Selain melanggar hukum, praktik ini merusak ekosistem dan mengancam keselamatan lingkungan sekitar,” tegas AKBP Saiful Wahid, Senin (1/6).

Saiful juga meminta masyarakat untuk tidak segan-segan melaporkan setiap indikasi aktivitas tambang ilegal di wilayah mereka agar bisa segera ditindaklanjuti.

Bagi para pelaku, sanksi berat sudah menanti. Sesuai dengan Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, pelaku PETI terancam pidana penjara paling lama lima tahun dan denda maksimal Rp100 miliar. Tak hanya itu, jeratan UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup juga bersiap mengintai jika mereka terbukti merusak alam.

Langkah responsif Polres 50 Kota ini mendapat apresiasi dan dukungan penuh dari berbagai elemen masyarakat setempat. Tokoh masyarakat Kabupaten Lima Puluh Kota, Desri Imam Mudo, menyebutkan bahwa operasi ini menjadi jawaban atas keresahan warga selama ini.

Menurut Desri, aktivitas tambang liar di Galugua telah membawa dampak buruk yang nyata bagi ruang hidup masyarakat.Hal tersebut bisa Dampak secara Ekologis, yaitu Kerusakan struktur tanah dan pencemaran aliran sungai yang menjadi sumber air warga.

Selain itu berddampak Sosial, dimana hal ini membuka celah potensi konflik sosial di tengah-tengah masyarakat.“Kehadiran aparat di lapangan memberikan harapan bagi masyarakat yang selama ini menginginkan adanya tindakan nyata terhadap aktivitas tambang tanpa izin,” ungkap Desri.

Polres Lima Puluh Kota memastikan operasi penindakan PETI ini tidak akan menjadi gerakan musiman, melainkan dilakukan secara berkelanjutan demi menjaga kelestarian sumber daya alam untuk generasi mendatang.(TBSB/SK.01)