Sabana Kaba, Solok—Diduga disebabkan pembagian hasil kejahatan tidak rata, tersangka kawanan pencuri dengan initial R alias Pito warga Lubuak Koto Panjang Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi nekad mrnghabisi teman sendiri DB yang semulanya kompak melakukan pencurian sebuah mobil.
Untuk mengungkap kasus ini, Tim Reserse Polres Solok Kota, hanya dalam waktu dua hari, akhirnya pelaku pembunuhan DB (41 thn) warga Gunung Panggilun, kota Padang yang ditemukan tergeletak bersimbah darah dengan beberapa luka tusukan di dusun Kincia Jorong Balai Pinang Nagari Muaro Paneh pada Selasa (14/5) lalu, akhirnya tertangkap.
Pelaku yang bernama R alias Pito merupakan warga Lubuak Koto Panjang Muaro Paneh Kecamatan Bukit Sundi, berhasil ditangkap oleh Tim Reserse Polres Solok Kota di Nagari Sangir kabupaten Solok Selatan pada Kamis (16/5) saat hendak membeli takjil.
Seperti yang diungkapkan oleh Kapolres Solok Kota AKBP. Dony Setiawan, SIK, MH didampingi oleh Kasat Reskrim IPTU Defrianto,SH, saat Konferensi Pers pada Jumat (19/05), pada awal kejadian sempat terjadinya kesulitan dalam penyelidikam karena warga masyarakat takut dimintai keterangan karena pelaku merupakan residivis yang telah memiliki jejak kejahatan sejak tahun 2002 lalu dengan beragam kejahatan.
Waktu penyelidikan dengan mencari jejak pelaku terindentifikasi pelaku mencoba untuk mengadaikan motor, pada salah seorang warga, karena keadaan pelaku berlumuran darah akhirnya diusir pergi, dan kabur ke Sangir Solok Selatan.
Saat ditangkap pelaku sempat melakukan perlawanan dan mengancam salah satu aparat. Saat dilakukan penangkapan, ditemukan HP milik korban BB jenis Bold, kendaraan yang digunakan pelaku setelah melakukan pembunuhan.
Adapun yang menjadi motif pelaku melakukan pembunuhan, karena pelaku bersama korban sama-sama mencuri mobil, sementara hasil penjualan mobil tersebut tidak dibagi rata, maka sipelaku menuntut pembagian itu, dan terjadilah perkelahian di TKP sampai berakhir dengan terbunuhnya Delvi Busyra.
Karena kejahatan yang dilakukan pelaku, merupakan kejahatan yang teroganisir, maka pelaku melanggar pasal 338 dan 340 KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 tahun, tutur Kapolres.. (EFI)