Disangka Teman Seperjuangan Juga, Bangun Tidur Ternyata Dia Raib Sikat Uang Kontan dan HP

0
3

SABANA KABA, Riau—Jajaran Polsek Minas mengungkap kasus dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di sebuah rumah warga di Jalan Pasar Bawah, Kelurahan Minas Jaya, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak. Dalam kasus tersebut, seorang pria berinisial F.R. (37 tahun) berhasil diamankan oleh Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Minas.

Kapolsek Minas Kompol Syahrizal, S.E., S.H., M.Si., M.H. mengatakan, pengungkapan kasus ini merupakan tindak lanjut dari laporan korban yang merasa kehilangan uang tunai dan telepon genggam di kediamannya.

“Setelah menerima laporan dari korban, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan. Berdasarkan informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi keberadaan terduga pelaku dan melakukan penangkapan di wilayah Kota Pekanbaru,” ujar Kompol Syahrizal.

Kasus tersebut dilaporkan oleh korban, Henry Sibarani, ke Polsek Minas pada Senin (8/6/2026). Korban mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta akibat hilangnya uang tunai sebesar Rp6 juta dan satu unit telepon genggam merek Vivo tipe Y28S.

Berdasarkan hasil penyelidikan, peristiwa itu bermula pada Jumat (8/5/2026) ketika korban menerima pesan WhatsApp dari seseorang yang dikenalnya saat sama-sama menjalani masa pidana di Lapas Siak. Setelah berkomunikasi, korban dan terduga pelaku bertemu di sebuah kedai tuak di kawasan Simpang Long House dan menghabiskan waktu bersama hingga larut malam.

Karena hari sudah malam, korban kemudian mengajak terduga pelaku untuk menginap di rumahnya yang berada di Jalan Pasar Bawah, Minas. Namun keesokan paginya, sekitar pukul 06.00 WIB, korban mendapati tamunya tersebut sudah tidak berada di rumah.

SELANJUTNYA HAL. 2