SABANA KABA, Agam—Satuan Reserse Kriminal Polres Agam bersama Balai Konservasi Sumber Daya Alam menggagalkan pengiriman 244 ekor burung yang akan diperjualbelikan ke Provinsi Lampung. Dari ratusan burung tersebut, delapan ekor merupakan burung cica daun atau Chloropsis cyanopogon yang termasuk satwa dilindungi.
Seorang pria berinisial KZ (47 tahun) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Penindakan dilakukan di Jalan Umum Manggopoh–Simpang Empat, tepatnya di depan SPBU Bawan, Nagari Bawan, Kecamatan Ampek Nagari, Kabupaten Agam, Sabtu (18/07/2026) sekitar pukul 23.10 WIB.
Pengungkapan bermula dari informasi petugas BKSDA Resor Maninjau mengenai adanya kendaraan yang membawa sejumlah burung melintasi wilayah hukum Polres Agam. Burung-burung tersebut diduga akan diangkut dan diperdagangkan tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menindaklanjuti informasi itu, personel Opsnal Satreskrim Polres Agam bersama petugas BKSDA bergerak menuju Kecamatan Ampek Nagari. Petugas kemudian menemukan dan menghentikan satu unit mobil Toyota Avanza berwarna hijau tua yang dikemudikan KZ.
Saat dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan ratusan burung dari berbagai jenis di dalam kendaraan. KZ beserta seluruh barang bukti selanjutnya dibawa ke Mapolres Agam untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Berdasarkan pemeriksaan awal, KZ mengakui burung-burung tersebut dibeli dari seseorang di wilayah Talu, Kecamatan Talamau, Kabupaten Pasaman Barat. Satwa itu rencananya akan dibawa untuk dijual ke Provinsi Lampung.
SELANJUTNYA HAL. 2































