Ungkap Perdagangan Satwa Dilindungi, Polisi Gagalkan Pengiriman 244 Ekor Burung ke Lampung

0
26

%

Dalam perkara ini, polisi menyita satu unit mobil Toyota Avanza, satu unit telepon genggam Oppo A18, delapan ekor burung cica daun, 188 ekor burung pleci, 39 ekor burung konin, lima ekor burung kapas tembak, tiga ekor burung kutilang emas, dan satu ekor burung kepodang emas.
Dari total 244 ekor burung yang diamankan, delapan ekor burung cica daun teridentifikasi sebagai satwa yang dilindungi.

Pengungkapan tersebut tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/145/VII/2026/SPKT/Polres Agam/Polda Sumbar tertanggal 19 Juli 2026.
KZ disangkakan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a juncto Pasal 40A ayat (1) huruf d Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Tersangka terancam pidana penjara maksimal 15 tahun.

Polres Agam menegaskan bahwa pengungkapan tersebut merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam mencegah perburuan, pengangkutan, kepemilikan, dan perdagangan ilegal satwa dilindungi.

Seluruh burung yang menjadi barang bukti selanjutnya akan dilepasliarkan di kawasan Hutan Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam. Pelepasliaran dilakukan berdasarkan penetapan Ketua Pengadilan Negeri Agam dengan melibatkan personel BKSDA, staf pengadilan, dan jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Agam.(TBSB/SK.01)