Dukung Pelayanan PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Sijunjung Besinergi dengan BKAD dan PPAT

0
34

SABANA KABA, Sijunjung—Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung melaksanakan kegiatan koordinasi pelayanan PERINTIS (Peralihan Hak Terintegrasi) 10 Hari bersama Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Sijunjung serta Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rabu (30/09/2026).

Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Suleiman, dan diikuti oleh seluruh Pejabat Pengawas Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Kabag BKAD Kabupaten Sijunjung, serta PPAT Kabupaten Sijunjung.

Koordinasi ini menjadi bagian dari upaya Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung dalam memperkuat sinergi dan menyamakan pemahaman antarinstansi serta para pihak terkait dalam persiapan pelaksanaan pelayanan PERINTIS 10 Hari.

Melalui koordinasi tersebut, diharapkan proses pelayanan peralihan hak dapat berjalan secara lebih terintegrasi, efektif, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam kegiatan tersebut, dibahas berbagai hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pelayanan, termasuk koordinasi antar pihak dalam mendukung kelancaran proses peralihan hak. Sinergi antara Kantor Pertanahan, BKAD, dan PPAT diharapkan dapat memberikan kepastian proses serta mendukung peningkatan kualitas pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung, Muhammad Arief Suleiman, menekankan pentingnya kolaborasi dan komunikasi yang baik antara seluruh pihak dalam mendukung pelaksanaan pelayanan PERINTIS. Dengan adanya koordinasi yang berkesinambungan, diharapkan setiap tahapan pelayanan dapat terlaksana secara optimal dan memberikan pelayanan yang semakin cepat, transparan, dan profesional kepada masyarakat.

BACA JUGA : Dukung Pelayanan PERINTIS 10 Hari, Kantor Pertanahan Sijunjung Besinergi dengan BKAD dan PPAT

Melalui kegiatan koordinasi ini, Kantor Pertanahan Kabupaten Sijunjung terus berkomitmen untuk meningkatkan kualitas pelayanan pertanahan serta memperkuat sinergi dengan stakeholder dalam menghadirkan pelayanan yang terintegrasi dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.(EKI)