Melalui Rapat Paripurna, DPRD Tanah Datar Sahkan Propemperda tahun 2027

0
34

SABANA KABA, Tanah Datar–DPRD Tanah Datar secara resmi mengesahkan Perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2027 dalam rapat yang dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra, SE, MM di gedung dewan setempat, Selasa (27/10/2026).

Ketua DPRD Tanah Datar Anton Yondra, didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari dan Kamrita dalam kesempatan tersebut menegaskan, Propemperda bukan sekedar daftar legislasi, melainkan peta jalan arah kebijakan pembangunan daerah.

“Perencanaan yang matang menjadi kunci agar setiap regulasi yang kita lahirkan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat dan bisa dilaksanakan di lapangan,” ujar Anton.

Ketua Bapemperda DPRD Tanah Datar, Adrijinil Simabura dalam laporannya menyampaikan, perubahan Propemperda 2027 ini menyepakati dua Ranperda baru yang dinilai mendesak dan strategis.

Ranperda tersebut masing-masing Perubahan Atas Perda Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (usulan Pemda) serta
Ranperda tentang kawasan tanpa asap rokok.

“Bapemperda dan Tim Propemperda Pemerintah Daerah telah melakukan pembahasan intensif dan menyepakati untuk memasukkan kedua Ranperda ini ke dalam perubahan Propemperda Tahun 2027,” kata Adrijinil.

Sementara itu, Bupati Tanah Datar Eka Putra menyampaikan, perubahan Perda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah merupakan kewajiban tindak lanjut hasil evaluasi Kementerian Keuangan dan Kementerian Dalam Negeri.

BACA JUGA : Pastikan Kesesuaian Tata Ruang, Tim PTP Kantah Sijunjung Tinjau Lokasi Permohonan PKKPR Non Berusaha

“Berdasarkan hasil evaluasi, Kepala Daerah bersama DPRD wajib melakukan perubahan paling lama 15 hari kerja sejak surat pemberitahuan diterima,” ujar Eka Putra.(WD)