Nekat Jual Sabu, Seorang Pria Ditangkap Polisi Disamping Toko Roti

0
2167

Sabana Kaba, Sumut—Seorang pria berinisial PAI (36 tahun) warga Jalan Hasanuddin Kelurahan Kisaran Timur, Kecamatan Kisaran Timur, Kabupaten Asahan diamankan petugas karena Masih nekat mengedarkan Sabu disamping toko roti Fakhira Bakrie Wilayah Kisaran Kota.

BACA JUGA : Rampok Uang Rp.100,- Juta, Dua Recidivis Ditangkap Polisi di Kayu Agung

“Tidak ada tempat bagi para pelaku narkoba di Kab. Asahan, kalau masih nekat, saya akan sikat para pelaku yang coba coba melakukan Peredaran gelap Narkotika di Kab. Asahan,” kata Kapolres Asahan AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH didampingi Kasatres Narkoba AKP Nasri Ginting.

Dijelaskan, penangkapan dilakukan Jumat tanggal 13 Agustus 2021 sekira pukul 03.00 Wib oleh personil Opsnal Unit l Satres Narkoba Polres Asahan dipimpin Kanit I Sat Narkoba Iptu Mulyono, SH setelah mendapat Informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu di sekitaran jalan Imam Bonjol.

Kemudian Tim Opsnal melakukan penyelidikan dan melihat satu orang pria yang mencurigakan dan langsung mengamankannya. Ketika dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti diduga narkotika jenis sabu di kantong celana belakang sebelah kanan.

Selanjutnya dilakukan introgasi kepada Pelaku tentang barang bukti tersebut dan yang bersangkutan mengakui benar miliknya. Selanjutnya pelaku berikut Barang Bukti dibawa ke Sat Res Narkoba Polres Asahan guna proses Penyidikan Lebih Lanjut.

“Dari tangan pelaku tersebut, kami menyita Barang Bukti berupa 1,50 gram bruto 1 (satu) kemasan yang dibungkus plastik klip diduga narkotika jenis sabu, 1 Unit HP Nokia warna hitam dan uang hasil penjualan sebesar RP 400,- ribu,” jelas Kapolres Asahan.

Kapolres Asahan menghimbau kepada masyarakat kabupaten Asahan apabila memiliki informasi tentang peredaran gelap narkotika agar segera melaporkan kepada pihak kepolisian, mengingat barang haram tersebut jelas merusak generasi muda dan masyarakat pengguna lainnya.

“Terkait tersangka PAI, untuk mempertanggung jawab perbuatannya, tersangka kita kenakan Undang Undang No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun Penjara,” jelas Kapolres Asahan seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here