Sabana Kaba, Dharmasraya–Polres Dharmasraya menangkap seorang laki-laki berinisial HS (27 tahun), karena diduga melakukan penganiayaan secara bersama-sama yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
BACA JUGA : Bupati Eka Putra : Tanah Datar Menuju Satu Rumah Satu Hafidz
Kapolres Dharmasraya AKBP Aditya Galayudha, S.Ik. MT melalui Paur Humas Aiptu Aidil Rabu (14/4) siang membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap HS, setelah masuk dalam DPO (Daftar Pencaharian Orang) kasus penganiayaan dengan korban meninggal dunia.
Ia menjelaskan, penangkapan terhadap pelaku HS dilakukan oleh Unit Opsnal Satreskrim Polres Dharmasraya bersama dengan Unit Reskrim Polsek Sungai Rumbai pada hari Selasa tanggal 13 April 2021 malam sekitar pukul 21.30 WIB.
“Dari hasil penyelidikan yang di lakukan oleh tim Opsnal Satreskrim mendapat informasi bahwa pelaku telah kembali dari tempat pelarianya ke pulau Jawa,” ujarnya.
Selanjutnya, dengan sigap petugas gabungan Satreskrim dan Reskrim Polsek menangkap pelaku yang saat itu tengah berada di rumahnya di Nagari Koto Ranah Kabupaten Dharmasraya. Tidak dijelaskan kapan yang bersangkutan melakukan pembunuhan dan siapa korban pembunuhan tersebut.
“Terhadap tersangka diduga telah melanggar Pasal 170 ayat (1) dan ayat (2) ke 3 Jo Pasal 351 ayat (3) Jo pasal 55 Jo Pasal 56 KUHP,” tutur Paur Humas Aidil seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)