Tak Indahkan Perda, Pemilik Bangunan Tanpa IMB Dapat Teguran

0
1648

Sabana Kaba, Tanah Datar— Kasatpol PP Damkar Tanah Datar, Yusnen menurunkan personel yang tergabung dalam Tim Gakkumdu (Penegakan Hukum Terpadu) untuk menertibkan pelanggaran Perda Tanah Datar Nomor 4 Tahun 2011 tentang Bangunan Gedung, Rabu 26 Februari 2020.

Sayang Dilewatkan : Legislator Jonnedi : Peningkatan Kesejahteraan Rakyat Tak Bisa Simsalabin

Kegiatan penegakan Perda Tanah Datar ini telah berlangsung sejak Januari 2020 dan akan dilakukan secara terus-menerus kedepan, sehingga masyarakat betul-betul memiliki kesadaran untuk mengurus IMB kepada dinas terkait.

Kasatpol PP Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda, Elfiardi menjelaskan, selama operasional penegakan Perda dilaksanakan, dijumpai sebagian besar bangunan baru yang didirikan, belum memiliki IMB (Izin Mendirikan Bangunan red.), baik itu bangunan rumah maupun bangunan untuk usaha.

Pada tahap awal, kepada para pelanggar, Tim Gakkumda Satpol PP Damkar, memberikan sanksi administratif berupa teguran 1 sampai teguran 3, apabila teguran ini tidak diindahkan pelanggar, bisa jadi kedepannya akan diterapkan sanksi yang lebih tinggi sebagaimana diatur Perda Nomor 4 tahun 2011, ” Diantara sanksi Perda ini adalah pembongkaran bangunan” Ulas Elfiardi.

Sejauh ini sebagian besar pemilik bangunan baru, langsung mengurus IMB begitu mendapat surat teguran dari Satpol PP, sedangkan yang tidak keluar IMB nya adalah mereka yang membangun tidak memperhatikan Garis Sempadan Bangunan (GSB), dimana GSB jalan kabupaten adalah 10 meter sedangkan jalan propinsi 15 meter.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here