SABANA KABA, Tanah Datar— Polres Tanah Datar mengungkap dua kasus tindak pidana, masing-masing perdagangan ilegal satwa dilindungi jenis trenggiling dan peredaran narkotika golongan I jenis ganja.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan tiga orang pelaku beserta sejumlah barang bukti.
Pengungkapan kasus itu disampaikan dalam konferensi pers yang dipimpin Wakapolres Tanah Datar, Kompol Iman Khalid Hari Mardono, S.H., didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, SH, MH, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, SH, MH, Kasat Resnarkoba AKP Harmen, SH, MH, serta Kasi Humas AKP Jondriadi, SH, di lobi Mapolres Tanah Datar, Selasa (12/05/2026).
Kasus perdagangan satwa dilindungi terungkap setelah Tim Reserse Polres Tanah Datar menerima informasi dari masyarakat terkait adanya transaksi sisik trenggiling di kawasan Parak Juar, Batusangkar.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan dan membuntuti satu unit mobil Suzuki Carry hitam BA 1942 EC yang dicurigai membawa barang ilegal tersebut.
Saat kendaraan berhenti di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka No. 4, petugas langsung melakukan penyergapan dan menangkap dua terduga pelaku berinisial AA (36) dan SY (65 tahun), keduanya warga Nagari Baringin, Batusangkar.
Dari tangan pelaku, polisi menyita 15 kilogram sisik trenggiling kering yang disimpan dalam karung putih bekas karung Bulog, satu kotak kardus, serta kendaraan yang digunakan pelaku.
SELANJUTNYA HAL. 2































