SABANA KABA, Lampung–Polsek Penawartama Polres Tulang Bawang menangkap seorang pria berinisial IS (27 tahun) di Jalan Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama Selasa (21/09/2021), pukul 19.00 WIB, karena diduga tersangkut kasus tindak pidana pencurian ternak berupa seekor sapi yang terjadi di wilayah hukumnya.
BACA JUGA : Curi Tiga Sepeda Motor, Tiga Tersangka Terpaksa Memakai Baju Orange
Kapolres Tulang Bawang AKBP Hujra Soumena, SIK, MH,melalui Kapolsek Penawartama AKP Heru Prasongko, S.Pd kepada awak media Kamis (23/09/2021)membenarkan, jika pihaknya telah menangkap seorang pria dengan profesi wiraswasta, warga Dusun Kedaton, Kecamatan Batanghari Nuban, Kabupaten Lampung Timur Propinsi Lampung.
AKP Heru menjelaskan, dari tangan pelaku pencurian ternak ini, petugasnya menyita Barang Bukti (BB) berupa satu ekor sapi betina jenis Bali warna merah kecoklatan, satu utas tali tambang warna hijau, dan satu unit mobil Pick Up Daihatsu Grandmax warna silver, BE 9535 NM.
Kapolsek menjelaskan, mulanya korban Kasam (48 tahun), karyawan PT Sumber Indah Perkasa (SIP), warga Kampung Sidoharjo, Kecamatan Penawartama, Kabupaten Tulang Bawang, hari Minggu (19/09/2021), pukul 10.00 WIB, mengeluarkan 5 ekor sapi miliknya dan dibawa ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk digembalakan, setelah itu korban pulang ke rumahnya.
Pukul 13.00 WIB, korban kembali ke areal perkebunan sawit, plasma PT SIP untuk mengecek sapi-sapi miliknya dan ternyata satu ekor sapi betina jenis bali warna merah kecoklatan telah hilang. Pukul 18.00 WIB, korban berusaha mencari sapinya yang telah hilang tersebut tetapi tidak juga berhasil ditemukan.
Akibatnya korban mengalami kerugian satu ekor sapi betina jenis Bali warna merah kecoklatan yang ditaksir seharga Rp.10,- Juta dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Penawartama.
Hasil dari penyelidikan, didapati bahwa ada sebuah mobil Grandmax warna silver sedang membawa satu ekor sapi betina. Petugas kami lalu melakukan penyetopan terhadap mobil tersebut dan setelah ditanya pelaku mengakui bahwa sapi yang dibawanya merupakan hasil dia mencuri di areal perkebunan sawit, plasma PT SIP.
“Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolsek Penawartama dan dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 1 KUHPidana tentang pencurian ternak. Diancam dengan pidana penjara paling lama 7 tahun,” jelas AKP Heru seperti dikutip dari Tribrata News Lampung.(SK.01)






























