SABANA KABA, Tanah Datar—Bupati Tanah Datar Eka Putra kembali melantik atau mengukuhkan 72 ali Nagari se Kabupaten Tanah Datar, Selasa (17/09/2024), meskipun ada 54 Wali Nagari yang dilantik belum sampai satu tahun hasil Pilwanag (Pemilihan Wali Nagari) tanggal 26 September tahun 2023 yang dikukuhkan tanggal 13 November 2023.
BACA JUGA : Terseret Ombak Mengejar Sandal, Bocah Usia Enam Tahun Ditemukan Meninggal Dunia
Menjelaskan hal tersebut, Bupati Eka Putra usai mengkuhkan 72 Wali Nagari tersebut mengatakan, masa jabatan Wali Nagari di Kabupaten Tanah Datar diperpanjang, yang sebelumnya 6 tahun kini menjadi 8 tahun. SK perpanjangan Jabatan Wali Nagari ini sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Bupati Eka Putra menyampaikan, masa jabatan ini merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan Nomor 3 Tahun 2024 yang diundangkan pada tanggal 25 April 2024, dimana Wali Nagari dan Badan Permusyawaratan Rakyat Nagari (BPRN) yang sedang menjabat diberikan tambahan masa jabatan selama 2 tahun atau menjadi 8 tahun.
“Saya ucapkan selamat atas perjuangan saudara-saudara Wali Nagari dan BPRN beberapa bulan lalu ke Jakarta melalui perwakilan Asosiasi Pemerintah Desa Indonesia (APDESI), dan ini hasilnya yaitu diperpanjang masa jabatan menjadi 8 tahun,” ungkapnya.
Ia berharap, seiring dengan perpanjangan masa jabatan ini tentunya juga sejalan dengan peningkatan semangat kinerja Wali Nagari untuk melayani masyarakat kedepannya. “Sebagai Wali Nagari tentunya dengan diperpanjangan masa jabatan wajib memenuhi regulasi yang berlaku dalam membuat kebijakan dalam menjalankan program-program pemerintah,” sambung Bupati.
Begitu juga dengan BPRN, kata Eka Putra, perlu diingat bahwa masyarakat menumpangkan harapannya kepada saudara semua serta menambah komitmen dalam melaksanakn pengawasan yang baik terhadap Pemerintah Nagari, demi memastikan kesejahteraan masyarakat yang lebih baik.
Kepala Dinas PMD PPKB Tanah Datar Abdurrahman Hadi mengatakan, sebanyak 75 Wali Nagari se Tanah Datar terbagi menjadi dua kelompok yaitu sebanyak 21 Wali Nagari dilantik pada tanggal 14 Februari Tahun 2022 dan sebanyak 54 Wali Nagari dilantik pada tanggal 13 November tahun 2023.
“Dari 75 orang Wali Nagari se Tanah Datar saat ini dikukuhkan 72 orang Wali Nagari, dimana 1 orang Wali Nagari Sungayang di jabat Penjabat (Pj) dan 2 orang Wali Nagari izin karena sakit yaitu Wali Nagari Sungai Tarab dan Wali Nagari Simawang,” pungkasnya.(WD)