Berawal dari Informasi Masyarakat, Polisi Tangkap Terduga Pelaku Sabu di Gudang Buah

0
520

SABANA KABA, 50 Kota–Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres 50 Kota mengungkap dugaan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang pria dewasa berinisial H (28 tahun) di wilayah Kecamatan Guguak, Rabu (04/03/2026) dini hari.

Kasat Resnarkoba Polres 50 Kota, AKP Riki Yovrizal, SH, MH, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan adanya dugaan aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Guguak.

Petugas kemudian melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku yang saat itu berada di dalam sebuah gudang buah di Jorong Kaludan, Kenagarian Sungai Talang, sekitar pukul 02.30 WIB.

Dari hasil interogasi awal, terduga pelaku H mengakui bahwa barang bukti tersebut adalah miliknya dan berada dalam penguasaannya. Proses penangkapan dan penggeledahan disaksikan oleh perangkat nagari serta masyarakat setempat. Selanjutnya terduga pelaku beserta seluruh barang bukti diamankan ke Mapolres 50 Kota untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasat Resnarkoba AKP Riki Yovrizal, SH, MH, menambahkan bahwa keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran aktif masyarakat yang berani memberikan informasi kepada pihak kepolisian. Ia mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat di wilayah hukum Polres 50 Kota untuk terus bersinergi dalam memerangi peredaran gelap dan penyalahgunaan narkotika.

Saat ini, terduga pelaku masih menjalani pemeriksaan intensif guna pengembangan lebih lanjut, termasuk menelusuri kemungkinan adanya jaringan atau pihak lain yang terlibat. Polres 50 Kota berkomitmen untuk terus meningkatkan upaya preventif dan represif demi menciptakan lingkungan yang aman, bersih dari narkoba, serta menjaga masa depan generasi bangsa.(Hms/SK.01)