Berikan Kepastian Hukum, Kantah Tanah Datar Serahkan 60 STPL kepada Warga Padang Ganting

0
511
Wakil Ketua Yuridis Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Tanah Datar, Boni Ardio didampingi Wali Nagari Harmansyah mennyerahkan sertipikat kepada Defrison alias Dodoy

SABANA KABA, Tanah Datar—Kantor Pertanahan (Kantah) Tanah Datar menyerahkan 60 PSTL (Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap) tahun 2025 kepada warga Padang Ganting Kecamatan Padang Ganting dalam rangkaian dalam mendapatkan kepastian hukum atas hak tanah.

Wali Nagari Padang Ganting Harmansyah kepada media ini di Batusangkar Senin (08/09/2025) mengatakan, penyerahan sertipikat ini dipimpin langsung oleh Wakil Ketua Yuridis Panitia Ajudikasi Kantor Pertanahan Kabupaten Tanah Datar, Boni Ardio bersama tim.

“Sebanyak 60 bidang tanah berhasil diserahkan sertipikatnya kepada masyarakat dalam kegiatan yang berlangsung di Ruang Aula Kantor Wali Nagari Padang Ganting pada Kamis 4 September 2025,” kata Wali Nagari Harmansyah nenambahkan.

Kegiatan ini disambut dengan antusias oleh masyarakat karena sertipikat tanah yang diterima diharapkan dapat memberikan kepastian hukum hak atas tanah, sekaligus mendukung peningkatan kesejahteraan warga Nagari Padang Ganting.

BACA JUGA : Cabuli Wanita Berkebutuhan Khusus, Seorang Pria Dewasa Ditangkap Polisi Tanpa Perlawanan

“Atas nama masyarakat Padang Ganting, saya memberikan apresiasi kepada Kantor Pertanahan Tanah Datar dan mengucapkan terima kasih, karena telah mendapatkan kemudahan bagi masyarakat untuk mendapatkan sertipikat tanah,” tutur Harmansyah.(WD)