Berkedok “Pak Ogah” di Persimpangan Jalan, 14 Preman Diamankan Polisi

0
1357

Sabana Kaba, Sumut–Satlantas (Satuan Lalulintas) Polrestabes Medan mengamankan 14 orang preman yang berkedok sebagai “Pak Ogah” di Kota Medan, sesuai dengan arahan dan instruksi dari Kapolri, Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

BACA JUGA : Nyambi Pengedar Sabu, Seorang Petani Ditangkap Polisi di Depan Warung

“Penangkapan ke-14 oknum preman dimulai pada hari Jumat tanggal 11 Juni 2021 yang melakukan pungli berkedok “Pak Ogah” ini dilakukan di sejumlah persimpangan-persimpangan jalan dan di pemutaran arah kendaraan sepanjang jalan protokol di Kota Medan,” ucap Kasat Lantas Polrestabes Medan, AKBP Sonny W Siregar, Sabtu (12/06/2021).

Dikatakan, sebanyak 14 orang preman berkedok “Pak Ogah” itu kemudian diboyong ke Pos Lantas Lapangan Merdeka untuk dilakukan pendataan dan pembinaan serta diberi sanksi membersihkan/menyapu trotoar sepanjang keliling Lapangan Merdeka.

“Kemudian mereka juga diminta mengucapkan ikrar tidak akan mengulangi perbuatannya kembali, tidak menjadi preman lagi dan tidak akan melakukan pungli lagi,” jelas AKBP Sonny.

Selanjutnya, sambung AKBP Sonny, membuatkan surat pernyataan dan bersedia ditindak dan diberi hukuman serupa apabila mengulangi perbuatannya kembali. “Kemudian, keseluruhan “Pak Ogah” dikembalikan ke kediamannya masing-masing dengan sehat tanpa ada keluhan,” ungkap AKBP Sonny.

Adapun ke-14 preman berkedok Pak Ogah yang diamankan adalah DN, WS, SSN, IDS, RS, kelimanya warga Jalan Dame yang diamankan di seputaran Oma Deli, Medan Amplas dengan barang bukti uang tunai Rp22.000,” beber AKBP Sonny.

Berikutnya, DM warga Jalan Baru, Gang Bantan, Kecamatan Percut dan MP warga Bandar Setia. Keduanya diamankan di kawasan Jalan depan Maju Bersama dengan barang bukti uang tunai Rp17.000.

Selanjutnya, JFH, warga Jalan Pelita VII dan FT, warga Jalan Saudara. Keduanya diamankan di kawasan Jalan Saudara dengan barang bukti uang tunai Rp.8.000,- selanjutnya YHS, warga Jalan Gatot Subroto Gang Amal yang diamankan di seputaran Brastagi supermarket dengan barang bukti uang tunai Rp10.000.

“Lalu ada TI warga Titi Kuning, RA warga Titi Kuning, I warga Jalan AH Nasution dan AS warga Karang Sari Polonia. Keempatnya diamankan di putaran KFC Titi Kuning dan di kawasan Kejatisu dengan barang bukti uang tunai senilai Rp18.500,” jelas mantan Kasat Sabhara Polrestabes Medan ini seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here