SABANA KABA, Riau–Polsek Panipahan Polres Rokan Hilir menciduk seorang wanita cantik berinisial R (22 tahun) di rumahnya di Jalan Bersama Kepenghulan Teluk Pulai Kecamatan Pasir Limau Kapas Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau, karena kedapatan menyimpan sabu dan pil ekstasi.
BACA JUGA : Miliki 28 Paket Shabu, Seorang Terduga Pengedar Narkoba Ditangkap Polisi
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK yang dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH membenarkan, jika pihaknya telah melakukan pengungkapan perkara Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika diduga jenis Sabu Sabu dan Pil extacy oleh Polsek Panipahan Polres Rohil, Selasa (28/9),.
Berawal dari informasi yang diperoleh bahwa dirumah yang bersangkutan diduga sering terjadi penyalahgunaan Narkotika,” jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Atas informasi tersebut setelah melengkapi Surat Perintah Tugas, Surat Perintah Penangkapan dan Surat Perintah Penggeledahan, maka Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan, S.AP., M.Si langsung memimpin Tim Opsnal Polsek Panipahan bergerak ke TKP.
Setibanya di TKP atau di rumah terduga, dengan didampingi ketua RW setempat Saudara Misroni, Tim langsung melakukan Penggeledahan rumah yang dihuni oleh pelaku R.
Dalam penggeledahan itu Kapolsek dan Tim Opsnal diantaranya Bripka Apul Delcado Sinaga dan Brigadir Budi Dharma Pane, melihat pelaku sedang memegang 1 buah tas kecil berwarna abu – abu merk MS GLOW.
Dan Tim Opsnal memeriksa tas yang di pegang oleh pelaku hasilnya dari dalam tas didapati berisikan 1 buah plastik warna biru dan di dalam plastik biru tersebut berisikan 10 Paket Plastik Bening ukuran sedang yang berisikan Narkotika jenis sabu-sabu seberat 14,26 gram.
1 buah Plastik Bening ukuran sedang berisikan 3 butir Pil Ekstasi berwarna abu abu, dan 1 buah plastik bening berisikan 2 butir Pil Extacy berwarna abu abu, uang tunai sebesar Rp.608.000,-. 1 unit timbangan digital warna hitam merk CR2032 Battery, dan 1 buah sekop yang terbuat dari pipet.
Setelah dilakukan pemeriksaan tersebut kemudian kembali melakukan Penggeledahan di kamar yang dihuni oleh pelaku R hasil penggeledahan kamar tersebut ditemukan didalam kamar barang bukti berupa 1 unit Handphone iPhone warna silver, 1 unit handphone merek iPhone warna merah, 3 bal plastik bening kosong ukuran kecil, 69 batang kaca pirex bening yang terdapat karet kompeng warna merah.
“Pelaku R ini mengakui kalau barang bukti tersebut adalah milik seseorang bernama Boris (DPO). Dari penemuan barang bukti tersebut diatas tersangka R dan barang bukti yang didapat dibawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut,” Terang AKP Juliandi SH. lagi.
“Hasil tes urine tersangka hasilnya negatif mengandung Amphetamin dan Metaphetamine, sementara itu tersangka R dijerat dengan tuduhan pelanggaran Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) UU RI. NO.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” imbuhnya seperti dikutip dari Tribrata News Riau.(SK.01)