Bermoduskan Rental Mobil, Pelaku Penggelapan Mitsubishi L300 Ditangkap Polisi

0
2270

Sabana Kaba, Bengkulu–Polsek Talang Empat Polres Bengkulu Tengah menangkap seorang resedivis berinisial BS (50 tahun) warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang Kabupaten Bengkulu Tengah ( Benteng ), karena diduga telah melakukan penggelapan mobil pick up Mitsubishi.

BACA JUGA : Kejahatan Semakin Cangkih, Ini Penuturan Polisi Tentang Penipuan Go Send Ojek

Kapolres Benteng AKBP. Ary Baroto,S.IK, MH melalui Kapolsek Talang Empat, AKP, Budimansyah, S.Sos, Selasa (10/08/21) mengungkapkan, tersangka BS yang merupakan residivis ini ditangkap setelah melakukan penggelapan mobil dengan modus rental mobil.

”Tersangka BS ini kami tangkap setelah menggelapkan mobil Mitsubishi L300 warna hitam Nopol BD 9825 D milik Parino (45 tahun) warga Desa Linggar Galing Kecamatan Pondok Kubang. Modusnya dengan merental mobil tersebut.” Ungkap Kapolsek Talang Empat.

Dijelaskan, dalam merental mobil ini, pelaku menjanjikan membayar biaya rental Rp 3,- juta. Kemudian pelaku juga bermodus menjanjikan akan mengurus pembayaran pajak mobil korban, sehingga korban tanpa rasa curiga memberikan BPKB dan STNK kepada pelaku.

Akan tetapi setelah jatuh tempo rental mobil, lanjutnya, kurang lebih sebulan, korban ini mendatangi rumah BS ingin meminta mobil, menagih jasa rental dan menanyakan pembayaran pajak mobil yang dijanjikan tersebut.

“Setelah sampai di rumah BS, ternyata yang bersangkutan tersebut sudah tidak ada di rumahnya dan sudah kabur. Setelah ditelusuri ternyata sudah kabur ke Provinsi Lampung,” tutur Kapolsek menambahkan.

Tak terima tindakan pelaku,korbanpun memilih melapor ke polisi. Menindaklanjuti kasus ini, Kamis (5/8) Tim Polsek Talang Empat yang di back up Opsnal Polres Bengkulu Tengah dan Polsek Bengkunat Polres Lampung Barat Polda Lampung menangkap pelaku di Desa Raja Basa Kecamatan Ngaras Kabupaten Lampung Barat.

“Tersangka dikenakan pasal 372 KUHP jo pasal 378 KUHP pidana dengan ancaman 4 tahun. Selain itu saat ini pihak Kepolisian terus melakukan pengembangan terhadap tersangka ini, sebab diduga tersangka ini sudah banyak melakukan tindak pidana penipuan yang lainnya.” Jelas Kapolsek.

Dari tangan BS, pihak kepolisian mengamankan Barang Bukti (BB) yang terdiri dari mobil Mitsubishi L300 yang sudah berubah bentuk. Mobil tersebut sudah diubah dengan body mobil ditempeli oleh stiker dan dicat ulang oleh BS.

“Selain mobil, BB yang kami sita diantaranya STNK, BPKB, kunci mobil dan surat keterangan kalau memang mobil tersebut milik korban.” pungkas Kapolsek seperti dikutip dari Tribrata News Bengkulu.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here