Ditemukan Simpan Sabu-Sabu, Jajaran Satres Narkoba Polres Tanah Datar Tangkap Tiga Pelaku

0
1480

SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanah Datar menangkap 3 orang laki-laki masing-masing berinisial IW (28 tahun), KP (29 tahun) dan NY (29 tahun), karena diduga sebagai pelaku Penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab, Rabu (17/04/2024).

BACA JUGA : Hadiri Halal bi Halal PDAM Tirta Alami, Bupati Eka Putra Sebut Pelayanan Terbaik Raih Top BUMD

Kapolres Tanah Datar AKBP Derry Indra, S.I.K. melalui Kasi Humas AKP Gusrizal membenarkan, jika Satres Narkoba dibawah pimpinan  menangkap 3 orang terduga pelaku Penyalahgunaan Narkoba golongan I jenis Sabu-sabu di 2 lokasi berbeda di Kecamatan Sungai Tarab.

Dijelaskan, pada lokasi pertama, Tim berhasil mengamankan 1 orang terduga pelaku  IW, dengan  barang bukti berupa 1 (satu) paket, diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip.

Selanjutnya di lokasi kedua, Tim berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku masing-masing KP dan NY. Pada kedua terduga pelaku ini, Tim berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) paket,  diduga Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu yang dibungkus dengan plastik klip, 2 (dua) unit timbangan digital serta 1 (satu) set alat hisap narkoba jenis Sabu-sabu.

“Setelah dilakukan penangkapan terhadap terduga pelaku IW, Tim langsung melakukan pengembangan yang mana setelahnya berhasil mengamankan 2 orang terduga pelaku KP dan NY yang pada saat itu sedang berada didalam rumah milik terduga pelaku KP di Kecamatan Sungai Tarab” tambah Gusrizal.

Pada saat dilakukan penggeledahan terhadap terduga pelaku, Tim ikut disaksikan oleh wali jorong serta masyarakat setempat.Selanjutnya nya, untuk ketiga terduga pelaku beserta barang bukti yang ditemukan pada saat ini sudah berada di Polres Tanah Datar guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Untuk terduga pelaku IW di ancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika. Sedangkan untuk kedua terduga pelaku KP dan NY diancam dengan Pasal 114 ayat (1), Jo Pasal 111 ayat (1), Jo Pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009, Tentang Narkotika.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here