Gelar Operasi Antik Singgalang, Polres Padang Panjang Tangkap Residivis Narkoba

0
385

SABANA KABA,  Padang Panjang–Satres Narkoba Polres Padang Panjang  menangkap seorang residivis penyalah gunaan  Narkoba berinisial RC (42 tahun) di Balai Pemuda  di Kampung Teleng Jelurahan Kampung Manggis, Sabtu (04/05/2024) sekitar jam 21.30 Wib.

BACA JUGA : Berusaha Buang Sabu dari Saku Celana, Seorang Pria dan Seorang Wanita Ditangkap Polisi

Kapolres Padang panjang AKBP Kartyana Widyarso WP ,S.I.K.,M.A.P melalui Kasatres Narkoba AKP Rommy hendra Korniawan,S.H.,M.H membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap  RC , karena diduga sebagai pelaku penyalah gunaan Narkotika Jenis Shabu.

Rommy menerangkan, penangkapan terhadap pelaku RC setelah personil Satres Narkoba mendapatkan Informasi mengenai RC sebagai pelaku pengguna Narkotika yang cukup meresahkan di lingkungannya.

Polisipun bergerak melakukan pencarian terhadap RC, polisi menemukan Pelaku RC ketika bermain Handphone di sebuah Balai Pemuda di Kampung Teleng dan ketika di tangkap tidak ada perlawanan sama sekali dari pelaku.

Rommy menambahkan, pelaku RC juga merupakan salah seorang residivis dalam Kasus Narkoba yang pernah di tahan pada tahun 2023 lalu. Setelah di lakukan penggeledahan polisi menemukan pelaku menyimpan barang bukti Narkotika jenis Shabu di dalam cashing Handphone milik pelaku.

Kepada polisi,pelaku yang berprofesi sebagai buruh harian lepas ini mengakui bahwa barang bukti itu memang miliknya, dan kini pelaku beserta barang bukti 1 paket Narkotika jenis shabu shabu telah di amankan di mapolres padang panjang untuk penyidikan selanjutnya.

“Kepada pelaku di sangkakan pasal 114 ayat (1), dan pasal 112 ayat (1) uu 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 4 tahun paling lama 20 tahun,” pungkas AKP Rommy.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here