Cabuli Anak Bawah Umur, Guru Ngaji Pensiunan ASN Ditangkap Polisi di Aia Angek

0
2528

SABANA KABA, Tanah Datar–Jajaran Sat Reskrim Polres Padang Panjang menangkap seorang pria berinisial ZH (58 tahun ), karena diduga sebagai pelaku pencabukan anak di bawah umur di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar, Rabu (20/07/2022).

BACA JUGA : Konferprov PWI Sumbar Digelar, Basril Basyar Menang Telak Atas Heranof Firdaus

Penangkapan terhadap pelaku ZH tersebut di lakukan pada pukul 10.00 wib di Jorong Kayu Tanduak, berdasarkan laporan polisi Nomor : LP/B/156/VII/2022/SPKT Polres Padang Panjang, tgl 20 Juli 2022 tentang dugaan tindak pidana Pencabulan yang beralamat di Jorong Kayu Tanduak Nagari Aia Angek Kecamatan X Koto Kabupaten Tanah Datar.

Menurut keterangan pelapor yang merupakan orang tua korban, Hari Selasa 19 Juli 2022 sang anaknya sebut saja Bunga mengadukan kepada orang tuanya tentang ia dan tiga orang temannya mendapatkan perlakuan cabul oleh guru mengajinya ZH, dengan cara memegang bagian payudara dan bagian alat kelaminya.

Sontak saja membuat pelapor sebagai orang tua merasa marah, setelah menemui Wali Jorong Dan Ketua Pemuda setempat Pelapor langsung menuju Polres Padang Panjang untuk melaporkan perbuatan pelaku ZH.

Saat di minta keterangan terduga pelaku ZH yang juga merupakan mantan ASN ini mengakui semua perbuatannya. Peristiwa tersebut dilakukan di rumahnya yang mana tempat ZH membuka TPA dan mengajar mengaji anak anak tersebut.

Terduga ZH mengatakan, sudah melakukan hal ini semenjak satu tahun lalu (bukan pelapor) tetapi dengan korban yang lain dan dalam melancarkan aksinya ZH kerap kali dengan cara meraba raba bagian payudara dan bagian kelamin (kemaluan) korban.

Kapolres Padang Panjang AKBP Donny Bramanto S.I.K melalui Kasat Reskrim Iptu Istiqlal menerangkan, disamping korban Bunga beserta tiga orang teman temannya pelaku ZH juga melakukan hal seperti ini kepada tujuh orang anak anak lainnya yang data data korban sudah ada pada kepolisian, sehingga total ada 11 korban.

“Kami akan segera melakukan pemeriksaan lebih lanjut kepada seluruh korban. Kini ZH telah mendekam diruang tahanan Polres Padang Panjang untuk mempertanggung jawabkan segala perbuatannya ,” ucap Iptu Istiqlal yang lebih kurang 2 minggu lalu menjabat sebagai Kasat Reskrim di Polres Padang Panjang seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here