SABANA KABA, Lampung–Unit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Way Kanan Polda Lampung mengamankan seorang kakek inisial WM (49 tahun) warga Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan, karena diduga melakukan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,. Kamis (16/06/2022).
BACA JUGA : Curi Tiga Kotak Amal, Garin Masjid dan Temannya Usia 17 Tahun Ditangkap Polisi
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra menjelaskan, kejadian ini terjadi pada Jum’at, 10-06-2022 pukul 17:00 WIB, di kamar mandi Masjid di salah satu Kampung di Kecamatan Umpu Semenguk Kabupaten Way Kanan.
Saat itu korban Dara (bukan nama sebenarnya) masih berusia 6 tahun hendak pergi membeli bakso yang mana warung bakso tersebut berada didepan rumah korban yang berjarak kurang lebih 5 (lima) meter.
Ketika Dara hendak menyebrang jalan tiba-tiba dipanggil oleh pelaku yang saat itu berada didepan masjid yang mana masjid tersebut bergadengan dengan rumah korban.
Oleh karena dipanggil lalu dara menghampiri WM, setelah bertemu WM mengajak Dara kedalam kamar mandi masjid dan disitulah pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban.
Setelah pelaku selesai memenuhi nafsu bejatnya, korban disuruh oleh pelaku untuk memakai celananya kembali dan menyuruhnya pulang kerumah. Mendengar hal tersebut dari korban, orang tua korban tidak terima dan melaporkan kejadian ke Polres Way Kanan.
Sementara untuk kronologis penangkapan pada hari Rabu, 15 Juni 2022 pukul 10.00 WIB Unit PPA Satreskrim Polres Way Kanan mengetahui keberadaan terduga WM berada di sebuah rumah makan di Kampung Negeri Baru Kecamatan Umpu Semenguk.
“Atas informasi itu Unit PPA langsung melakukan penangkapan terhadap tersangka selanjutnya dibawa Ke Polres Way Kanan guna dilakukan penyidikan lebih lanjut ,” jelas Kasat Reskrim seperti dikutip dari TBNews Lampung.
Akibat perbuatannya, pelaku dapat dikenakan pasal 81 Ayat (2) atau pasal 82 Ayat (1) UU RI No.17 tahun 2016 tentang perlindungan anak, dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.(SK.01)