Coba Lawan Petugas, Pelaku Pembunuhan Ibu Rumah Tangga Didor Polisi

0
2022

“Setelah interogasi pelaku ESG mengakui perbuatannya telah melakukan pembunuhan berencana terhadap korban Orlide Boru Nababan dengan cara menusuk dada korban dengan menggunakan sebilah pisau sebanyak 3 kali,” jelasnya.

Namun pada saat dilakukan upaya pencarian barang bukti, Kapolres mengatakan pelaku melakukan perlawanan yang membahayakan petugas sehingga diberikan tindakan tegas dan terukur dengan mengenai kaki pelaku.

“Untuk barang bukti diamankan berupa 1 buah pisau panjang ± 30 cm, 1 buah sarung pisau terbuat dari plastik warna orange panjang ± 30 cm, 2 buah pecahan kaca jendela depan rumah korban, 1 unit sepeda motor Yamaha Mio J warna hitam No Pol BK 2098 VAY, 1 buah jam tangan merk Positif warna hitam milik korban, 1 unit Handphone Nokia 150 warna hitam milik korban, 1 unit Handphone OPPO warna Gold, 1 buah baju milik korban,” ungkap Kapolres.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku ESG dikenakan Pasal 340 Subs Pasal 338 dari KUHPidana.

“Pasal 340 ancaman Hukuman Mati atau atau penjara seumur hidup atau penjara selama-lama 20 tahun. Kemudian Pasal 338 ancaman Hukuman penjara selama lamanya 15 tahun,” pungkasnya seperti dikutip dari Tribratanews Sumut.(SK.01)

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here