PADANG, (SK)–Al (34 tahun) tersangka pencurian perlengkapan kamar hotel Delvan yang berlokasi di jalan Diponegoro Kelurahan Belakang Tangsi Kecamatan Padang Barat.berhasil diamankan Satreskrim Polresta Padang, Kamis (10/5).
“Pelaku ini merupakan tamu hotel saya dan telah bermalam di kamar dengan nomor 2003 sendiri. Kemudian pelaku dijadwalkan keluar dari hotel pukul 12.00 WIB, namun sebelum check out pelaku sempat pergi sebentar dan kemudian masuk hotel kembali dengan membawa kardus,” terang Pengelola Hotel Deivan, Idrus Sudirman.
Tidak beberapa lama sebelum waktu check out, kemudian pelaku kembali keluar dengan kembali membawa kardus dan tas ransel yang dimasukan ke dalam taksi. Setelah itu, pelaku pergi namun sepeda motor miliknya masih berada di parkiran hotel.
“Kami tidak merasa curiga apa yang dibawa oleh pelaku sebab sesuai SOP barang tamu hotel setelah check out tidak boleh diperiksa. Namun ketika karyawan saya membersihkan kamar yang dihuni pelaku, barang-barang di dalam kamar seperti televisi, shower, lukisan hiasan dinding, pemanas air dan bola lampu hilang,” katanya.
Menerima kenyataan tersebut dan dengan rasa curiga, Idrus Sudirman melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Padang. Selanjutnya, Tim Opsnal Satreskrim Polresta Padang menuju ke TKP (Tempat Kejadian Perkara).
Mungkin nasib pelaku lagi sial, sebelum Polisi datang ternyata pelaku kembali lagi ke hotel untuk mengambil sepeda motor miliknya. Pihak hotel yang telah curiga, kemudian mencoba menanyakan ke pelaku perihal isi kamar yang telah hilang.
“Awalnya dia (pelaku red.) mengelak dan berkilah tidak mengambil, namun tamu hotel ini kita tahan dulu sambil menunggu polisi datang. Nah ketika polisi datang dan diinterogasi, baru dia jujur,” ungkap Idrus.
Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Adriyan Wiguna kepada wartawan mengatakan mengatakan, setelah pelaku mengakui perbuatannya kemudian dilakukan pengembangan. Alhasil, ternyata barang hasil curian disimpan dititipkan pelaku di salah satu travel.
“Televisi, shower, lukisan hiasan dinding, pemanas air dan bola lampu yang dicuri pelaku dititipkan. Kemungkinan pelaku ini akan mengirim hasil curiannya. Namun beruntung sebelum semua barang dikirim berhasil kita sita terlebih dahulu,” terangnya.
Dikatakannya, setelah pelaku dan barang bukti diamankan kemudian digiring ke Polresta Padang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara korban, juga telah membuat laporan serta dimintai keterangan.
“Hasil pemeriksaan awal terhadap pelaku, kita mencurigai aksinya tidak hanya di satu hotel saja, tetapi jugavdi hotelblain. Alhasil, ternyata benar pelaku juga mencuri di Hotel 68 di kawasan Pondok, modusnya juga sama dengan menyewa kamar kemudian ketika check out isi kamar dibawa kabur,” jelasnya.(sk.01)