Sabana Kaba, Sumut–Direktorat Resnarkoba Sumatera Utara mengamankan seorang kurir sabu-sabu, dengan inisial MR (34 tahun) warga Kota Pantun Labu Aceh Utara, ketika hendak menjual bisnis haramnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Lalang Kecamatan Rambutan, Kota Tebing Tinggi Propinsi Sumut.
BACA JUGA : Melalui Sertijab, Kapolri Lantik Teddy Minahasa Putra Jadi Kapolda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumatera Utara Kombes Pol Hadi Wahyudi membenarkan, jika pihaknya telah melakukan penangkapan terhadap tersangka yang bermula adanya informasi dari masyarakat tentang seorang pria bernama W yang dapat menyediakan sabu-sabu.
“Dari informasi itu, petugas kemudian melakukan penyelidikan, kemudian petugas melakukan undercover atau penyamaran sebagai pembeli sabu-sabu.” kata Hadi Selasa (31/8/2021).
Ia melanjutkan, Polisi yang menyamar tersebut menghubungi W untuk memesan sabu. Anggota Ditresnarkoba bernegosiasi hingga akhirnya ada kesepakatan untuk transaksi di Kawasan Kota Tebing Tinggi, Kamis (26/8/2021) malam.
Setelah ditunggu, sebut Kabid Humas, target operasi datang mengendarai mobil avanza BK 1151 PN. Tapi, target yang datang itu bukan W melainkan orang suruhannya bernama MR.
Setelah memperlihatkan pesanan polisi yang menyamar sebagai pembeli itu langsung menyergap dan tersangka MR tak berkutik ketika diringkus polisi bersama barang bukti yang dibawanya.
“Barang bukti yang berhasil disita berupa 10 bungkus terdiri dari 5 bungkus merk merkdaguanyin dan 5 bungkus merk guanyingwan yang diduga sabu-sabu, dengan total diperkirakan 10 kg,” jelasnya.
Tersangka sendiri, sebut Hadi, disuruh oleh seorang pria tidak dikenalnya dari Kota Tanjung Balai. “Selanjutnya tersangka dan barang bukti di bawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut.
Pihak Ditresnarkoba Poldasu masih mengembangkan kasus ini untuk mengejar tersangka bernama W dan pria warga Kota Tanjung Balai. (SK.01)