Diancam Akan Dilaporkan, Dua Pencuri Petai Nekat Aniaya dan Habisi Nyawa Korban

0
699

SABANA KABA, Bengkulu–Personil Sat Reskrim Polres Rejang Lebong ( RL ) Polda Bengkulu mengungkap tindak pidana pembunuhan terhadap korban Mini (42 tahun), seorang IRT warga Desa Apur Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten RL yang terjadi di Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu Kabupaten Rejang Lebong.

BACA JUGA : Tanah Datar Kembali Dapat Musibah, Lima Unit Rumah Dilalap Sijago Merah di Koto Panjang

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan, S.Ik., didampingi Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP Samson Sosa Hutapea, S.Ik, Kapolsek Padang Ulak Tanding Iptu Joni Karter, SH, Serta Kasi Humas Polres Rejang Lebong Iptu Bertha.A.Ginting kepada awak media Kamis (02/02/2023) menyampaikan, pelaku pembunuhan korban berjumlah dua orang berinisial TO (28 tahun) serta SI (37 tahun) warga Desa Apur, Kecamatan Sindang Beliti Ulu, Kabupaten Rejang Lebong.

Dijelaskan, kedua tersangka ini melakukan aksinya pada hari selasa tanggal 31 Januari 2023 di Jalan Umum Desa Lawang Agung Kecamatan Sindang Beliti Ulu pada siang hari sekitar pukul 13.00 Wib di kebun milik korban yang berada di Desa Apur.

Menurut Kapolres RL, untuk modus yang dilakukan kedua tersangka terhadap korban bermula dengan cara SI memukul bagian belakang badan korban kemudian tersangka TO menganiaya korban hingga meninggal ditempat.

Setelah korban tidak bergerak diduga sudah meninggal dunia, kemudian tersangka SI mengangkat tubuh korban menuju ilalang yang berjarak 3 Meter dari tempat kejadian untuk menyembunyikan tubuh korban.

“Selanjutnya0 tersangka SI mencabut ilalang disekitarnya dan menutupi badan korban dengan ilalang tersebut dengan maksud untuk menyembunyikan tubuh korban,” tambah Kapolres Rejang Lebong.

Berdasarkan keterangan yang didapat, kedua tersangka ini kepergok korban melakukan pencurian buah petai dan kemudian korban mengancam akan melaporkan pelaku tersebut kepada Kepala Desa.

Kapolres RL menambahkan, dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti berupa 1 (satu) bilah senjata tajam jenis parang yang terdapat bercak darah, 20 (Duapuluh) ikat Petai, 1 (satu) stel pakaian korban yang terdapat bercak darah, serta Hasil sementara pemeriksaan Visum Et Revertum.

”Tersangka akan kami jerat dengan pasal 338 KUHP SUBSIDAIR 365 Ayat (3) KUHP dengan ancaman Pidana 15 Tahun Penjara hingga 20 Tahun Penjara.” Pungkas Kapolres RL Tonny Kurniawan seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here