Edarkan Narkotika Secara Gelap, Dua Pria Terduga Pelaku Ditangkap Polisi Beserta Sabu dan Ganja.

0
65

SABANA KABA, Pasaman—Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Pasaman, Sumatera Barat, menangkap dua orang pria berinisial J (33 tahun) dan AR (30 tahun) atas dugaan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis shabu dan ganja.

Kedua tersangka dicokok di sebuah rumah di kawasan Pasar Inpres Tapus, Nagari Padang Gelugur, Kecamatan Padang Gelugur, Kabupaten Pasaman Provinsi Sumatera Barat, Minggu (19/07/2026).

Kapolres Pasaman, AKBP Muhammad Agus Hidayat, SH, SIK, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran narkotika di wilayah Pasar Inpres Tapus. Warga berinisial J alias Jun diduga kuat berperan sebagai penjual narkotika jenis shabu dan ganja.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Pasaman yang dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba AKP Fahrul Roji, SH, melakukan penyelidikan mendalam. Pada Minggu, 19 Juli 2026, petugas bergerak cepat dan menggerebek kediaman tersangka J, di mana kedua tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan.

Barang Bukti yang Diamankan dari tangan kedua pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti yang diduga terkait dengan tindak pidana narkotika, antara lain 1 paket sedang shabu dalam plastik klip bening, 1 paket kecil shabu dalam plastik klip bening, 1 buah kaca pirek berisi sisa pakai shabu.

Sementara itu, petugas juga menyita Narkotika Jenis Ganja sebanyak 7 paket terbungkus plastik bening (ditandai angka 1 sampai 7), 1 paket ganja terbungkus plastik klip bening.

SELANJUTNYA HAL.2