Diduga Cabuli Anak Dibawah Umur, Pria Lansia Berjenggot Diamankan Pihak Berwajib

0
680

SABANA KABA, Payakumbuh—Unit PPA ( Perlindungan Perempuan dan Anak ) Sat Reskrim Polres Payakumbuh mengamankan seorang pria lansia (lanjut usia) berinisial AUE (60 tahun ), Minggu (03/08/2025) dirumahnya yang beralamat di Jorong Balai Panjang Kecamatan Lareh Sago Halaban Kabaten 50 Kota, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap anah bawah umur.

BACA JUGA : Paling Banyak Diakses Masyarakat, Ini Penjelasan Soal HT dan Roya Elektronik bagi Debitur Perorangan

Kapolres Payakumbuh AKBP Ricky Ricardo, S.I.K.S.H.M.H melalui Kasat Reskrim AKP Wiko Satria, S.Trk.S.I.K membenarkan, jika pihaknya telah mengamankan “gaek” lansia itu karena diduga telah melakukan tindak pidana pencabulan kepada cucu kandungnya yang berusia 2,5 tahun.”Iya, sudah kita amankan dan di lakukan proses penyelidikan lebih lanjut, ” ujar Kasat Reskrim AKP Wiko didampingi Kanit PPA IPTU Hendra Gunawan.

Kasat menjelaskan, upaya paksa terhadap terduga pelaku di lakukan berawal dari laporan ibu korban ke Mapolres Payakumbuh yang mengatakan bahwa anaknya telah mengalami tindakan pencabulan. Ibu korban curiga karena korban selalu mengeluh sakit pada bagian kemaluanya saat buang air kecil. Hal ini juga merujuk kepada Laporan Polisi Nomor : LP/B/261/VII/2025/SPKT/RESPYK/Polda Sumbar.

Berdasarkan laporan polisi tersebut, unit PPA Polres Payakumbuh melakukan serangkaian penyelidikan dengan mengumpulkan barang bukti serta saksi. Terduga akhirnya diamankan pihak kepolisian pada hari Minggu (03/08/2025) setelah pihak Kepolisiam mendapatkan dua alat bukti yang cukup.

Berdasarkan pemeriksaan awal, diketahui terduga telah melakukan aksi bejatnya sejak tahun 2024 sebanyak empat kali dan korban selalu lari (merasa takut) setiap bertemu dengan terduga pelaku.”Saat ini kita masih melakukan pendalaman dalam kasus ini, mohon bersabar karena ini menyangkut anak di bawah umur,” kata Kasat menambahkan.

Akibat perbuatanya, terduga dikenakan pasal 82 UU RI No 35 Tahun 2014 Jo Pasal 290 KUHPidana dengan ancaman 15 tahun penjara.(SK.01)