SABANA, KABA, Bengkulu—Polres Kota Bengkulu Polda Bengkulu menangkap seorang pria tampan berinisial SR (28 tahun), karena diduga terlibat tindak pidana penyalahgunaab narkotika jenis tanaman ganja, setelah sebelumnya mendapat bantuan informasi masyarakat.
BACA JUGA : Lagi Asyik Main Song, Tujuh Wanita dan Tiga Pria Diringkus Tim Macan Kumbang
“Pria ini ditangkap setelah mendapat bantuan informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas diduga penyalahgunaan narkotika, Jumat 6 Januari 2023,” kata Kapolresta Bengkulu Polda Bengkulu AKBP Andi Dady Nurcahyo Widodo EP, S.IK,melalui Kasi Humas AKP Sugiarto dalam keterangan tertulisnya.
Dikatakan, begitu mendapat laporan langsung menurunkan Team Opsnal Sat Resnarkoba untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut. Hasilnya, team kemudian melakukan pengamanan terhadap seorang pria SR asal Desa Tumbuan Kabupaten Seluma saat berada di TKP Kelurahan Betungan Kota Bengkulu terang.
Team juga mengamankan sejumlah barang bukti pendukung, diantaranya 1 (satu) paket yang diduga kuat narkotika golongan satu jenis tanaman ganja dibungkus dengan kertas buku dan diakui terduga pelaku sebagai miliknya.
“Untuk pemeriksaan lebih lanjut, terduga pelaku beserta barang bukti saat ini telah diamankan ke Mapolresta dan pimpinan menyampaikan ucapan terimakasih atas partisipasi masyarakat yang memberikan bantuan berupa informasi, sehingga kepolisian dapat segera menindaklanjutinya,” tutur Kasi Humas seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.(SK.01)