SABANA KABA, Bengkulu--Seorang Ibu Rumah Tangga ( IRT ) berinisial DS ( 36 tahun) warga Desa Karya Bakti Kecamatan Sungai Penuh Kabupaten Bengkulu Utara ( BU ) harus mendengjap dibalik jeruji besi Sel tahanan Polres BU Polda Bengkulu, karena diduga menyimpan narkotika jenis sabu.
BACA JUGA : Lakalantas di Simpang Surau Kariang, Seorang Pengendara Sepeda Motor Kritis
Kapolres BU AKBP Andy Pramudya Wardana, S.Ik., M.M., melalui Kasat Resnarkoba Polres AKP Yudha Setiawan, S.H., didampingi Kasie Humas AKP Asnawi dan KBO Sat Resnarkoba IPDA Aguslim dalam press conference, Jum’at (20/05/2022) mengungkapkan, tersangka DS ditangkap pada hari Rabu tanggal 27 April 2022 Pukul 15.00 Wib.
”Tersangka kami tangkap di Jalan Siti Khadijah RT ñ008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara,” ugkap Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba menjelaskan, penangkapan terhadap tersangka berawal Pada hari rabu tanggal 27 April 2022 Pukul 15.00 Wib, mendapatkan adanya laporan dari Masyarakat bahwa seorang perempuan di duga membawa, menjual dan memiliki, menyimpan dan menguasai narkotika di wilayah Hukum Polres Bengkulu Utara.
Menerima laporan tersebut anggota Sat Resnarkoba yang di pimpin Kasar Resnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka sekira Pukul 15.00 Wib Jalan Siti Khadijah RT 008 RW 001 Kelurahan Gunung Alam Kecamatan Arga Makmur Kabupaten Bengkulu Utara dan di temukan barang bukti di tas Pelaku yang di duga narkotika golongan 1 jenis sabu sabu.
” Dari tersangka kami sita barang bukti berupa . 1(satu) buah Tas kulit berisikan 4 Paket sedang Narkotika Jenis Sabu Sabu, serta 1(Satu) buah dompet warna cokelat yang berisikan 17 Paket Kecil Narkotika Golongan 1 Jenis sabu sabu,” jelas Kasat Resnarkoba.
Kasat Resnarkoba mengatakan, tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 dan pasal 112 ayat 2 UU RI No.35 tentang narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun kurungan penjara dan paling lama seumur hidup.
”Dari keterangan dalam pemeriksaan terhadap tersangka diketahui bahwa tersangka ini kurir dan barang yang ada ditangan tersangka merupakan milik salah satu narapidana lapas, dan kami sudah kembangkan,” pungkas Kasat Resnarkoba Polres BU seperti dikutip dari TBNews Bengkulu.(SK.01)