Sabana Kaba, Solok—Kepala SMK Negeri 2 Solok AH (52 tahun) akhirnya ditahan Polres Solok Kota, setelah melalui penanganan penindakan dan proses penyidikan yang dilakukan unit tindak pidana korupsi (Tipikor) Satreskrim Polres Solok Kota terkait pengungkapan kasus Saber Pungli di sekolah tersebut tahun 2018 lalu.
Tersangka AH resmi ditahan dikamar pasakitan Polres Solok Kota terhitung sejak Kamis 7 Februari 2019 sampai perkara yang sedang ditangani itu diserahkan ke Kejaksaan Negeri Solok untuk proses hukum selanjutnya.
Press Realease Polres Solok Kota pada Sabtu 9 Februari 2019 yang disampaikan oleh Kapolres AKBP Dony Setiawan didampingi Kasat Reskrim Polres Solok Kota AKP Zamri Elfino beserta beberapa perwira lainnya, mengungkapkan bahwa proses penanganan kasus tersebut sudah sesuai dengan ketentuan yang ada dan berlaku.
Dalam meneyelesaikan kasus yang sedang ditanganinya itu, pihak Polres Solok kota terus melakukan koordinasi dengan berbagai pihak yang ada, diantaranya dengan Kajari Solok, Kajati Sumbar, Dinas Pendidikan Sumbar, serta dengan UPP Saber Pungli Provinsi Sumatera Barat beserta instansi terkait lainnya.
Disela kegiatan itu, Kapolres yang berjulukan Datuak Pandeka Rajo Mudo tersebut juga menyampaikan bahwa penahanan terhadap AH dilakukan dengan Sip.Han/08/II/2019/Reskrim Tanggal 7 Februari 2019, dan berdasarkan LP/191/A/VIII/2018/Polres Solok Kota tanggal 25 Agustus 2018 lalu.
Dalam kasus tersebut tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf (3) e UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan UU nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana.
Pengungkapan kasus korupsi atau Saber Pungli di SMKN 2 Kota Solok pada Jumat (24/8) 2018 lalu adalah berdasarkan banyaknya keluhan orang tua siswa yang keberatan atas iuran pendidikan yang ditetapkan oleh oknum kepala sekolah tersebut.
” Rp.1.920.000/ tahun atau Rp.160.000/bulan bagi siswa yang dianggap mampu, dan bagi siswa yang kurang mampu sebesar Rp. 1.200.000/tahun atau Rp. 100.000/bulan ”
Dari ketentuan yang dikeluarkan oleh beberapa oknum tersebut, iuaran bersifat wajib, dan dijadikan persyaratan untuk mengambil surat keterangan lulus (SKL) bagi siswa kelas XII, apabila iuran tidak dilunasi maka siswa tidak bisa mengikuti ujian nasional.
Penangkapan Saber Pungli atau OTT di SMKN 2 Kota Solok yang dilakukan oleh pihak Polres Solok Kota pada waktu itu, adalah disaat dua orang siswa melakukan pembayaran iuran secara lansung ke oknum guru yang ditugaskan oleh oknum Kepala Sekolah, sementara itu pembayaran juga dilakulan secara transfer kerekening komite sekolah.
Dari hasil OTT tersebut tim Saber Pungli Polres Solok kota menyita uang tunai sebesar Rp.219.338.523, dan dari hasil pemerikasaan terungkap bahwa total pungutan Rp.911.342.279, dan dari jumlah uang yang ada itu, sudah digunakan sebesar Rp.692.003.756.
Dari hasil pemeriksaan terhadap bendahara komite, guru, dan komite sekolah, mengungkapkan bahwa penetapan uang pungutan itu merupakan kebijakan kepala sekolah dan penggunaannya juga berdasarkan perintah kepala sekolah tersebut.
Sampai berita ini diturunkan, AH masih ditahan dirutan Mapolres Solok Kota sampai perkara tersebut dilimpahkan ke kejasaan negeri Solok.(SK.01)