Perkosa dan Gilir Anak Bawah Umur, Dua dari Empat Remaja Ditangkap Polisi

0
935

SABANA KABA, Padang–Polresta Padang menangkap dua remaja di Padang, Sumatera Barat masing-masing berinisial RZ (18 tahun) dan L (15 tahun) ini, karena diduga telah memperkosa dan menggilir teman perempuan mereka sebut saja Dahlia (bukan nama sebenarnya) yang masih berusia 14 tahun.

BACA JUGA : Pulang Berikan Bansos, Kapolres Agam Pimpin Penangkapan Dua Pelaku Curanmor

“Pelaku pemerkosaan di hotel melati tSenin (02/01/2023) sekira pukul 23.00 WIB ada empat orang. Namun, baru dua pelaku yang diamankan,” kata Kasi Humas Polresta Padang Ipda Yanti Delfina, Kamis (05/01/2023).

Ditangkapnya pelaku, kata Yanti, setelah polisi mendapat laporan dari orangtua korban atas kasus pemerkosaan dan pencabulan. Berbekal dari laporan itu, Tim Klewang Satreskrim Polresta Padang melakukan peyelidikan.

Dari hasil penyelidikan, diketahui dua pelaku berada di daerah Tabing Kecamatan Koto Tangah, Padang.“Mereka ditangkap saat berada di pinggir jalan raya,” katanya menambahkan.

Dari hasil pemeriksaan, kata Yanti, dua pelaku ini menggilir korban bersama dua pelaku lainnya yang masih buron. Modusnya, pelaku memperdaya korban dengan menawari tempat istirahat di hotel melati.

“Jadi pelaku mengetahui korban kabur dari rumah usai bertengkar dengan orang tuanya, lalu ditawarkan hotel untuk menginap,” katanya.

Sementara korban yang mengenal salah satu tersangka berinisial RZ ini tidak menyadari jika tersangka tega melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan. Tersangka bahkan memaksa korban untuk menerima uang Rp100.000 sebagai uang tutup mulut.

“Untuk dua orang tersangka lainnya tengah dalam pengejaran dan masuk DPO,” kata Kasi Humas Yanti seperti dikutip dari website polresta padang.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here