SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal Sapu Jagat Sat Resnarkoba Polres Pessel kembali melakukan penangkapan terhadap seorang wanita berinisial SA (26 tahun) dan dua orang pria masing-masing berinisial YJ (29 tahun dan RF (36 tahun), karena terlibat penyalahgunaan narkotika jenis shabu, Rabu (06/03/2024).
BACA JUGA : Priode Kedua Pimpin Nagari Tabek, Ini Harapan Walnag Risfel dalam Musnag di Balairung Sari
Terduga pertama SA merupakan seorang mahasiswi beralamat di Kampung Sungai Talang Kenagarian Kapuah Utara Kecamatan Koto XI Tarusan, YJ seorang pedagang warga Kampung Gurun Panjang Kenagarian Kapuah Kecamatan Koto XI Tarusan RF seorang petani merupakan warga Kampung Gurun Panjang Kenagarian Kapuah Kecamatan Koto XI Tarusan Kabupaten Pessel.
Usai ketuga pelaku ditangkap, Tim melakukan penggeledahan dan menemukan barang bukti, di tangan tersangka ditemukan 3 paket shabu ukuran sedang yang disimpan dalam Dompet kecil Merk Jims Honey, 4 paket kecil Shabu dekat jendela, Bong alat hisap Shabu lengkap dan uang tunai Rp.700.000,- 3 Unit Android.
Selain itu, juga diamankan kertas catatan diduga hasil transaksi, diduga sebagai alat yang digunakan dalam kejahatan Narkotika dan hal ini diakui oleh ketiga pelaku dalam kepemilikannya serta di saksikan oleh saksi – saksi yang ada di TKP.
Kasat Resnarkoba Polres Pessel IPTU Riki Yovrizal, SH, MH membenarkan penangkapan tersebut, kami menangkap 3 pelaku beserta barang bukti, ini hampir setiap hari pengungkapan selang satu hari kemarin 2 orang, mereka bertiga diduga keras sebagai pelaku karena adanya barang yang dipegangnya atau dalam penguasanya dan hal ini akan kami proses sesuai Undang Undang Narkotika.
Dalam jumlah dan alat atau prekursor narkoba yang kami temukan di tangan ketiga Tersangka ini dirinya berpotensi sebagai pengedar dan pemakai, namun demikian akan dilakukan pemeriksaan intensif dan profesional serta lebih mendalam apa saja keterlibatannya.(Hms/SK.01)