Sabana Kaba, Tanah Datar--Tim Tarantula Satres Narkoba Polres Tanah Datar berhasil menangkap pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu, ketika tersangka RF (25 tahun) digrebek petugas di Di Pencucian Mobil Pangeran Jorong Kubu Rajo Nagari Limo Kaum Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar, Senin (27/7) sekitar pukul 18.00 Wib.
BACA JUGA : Tak Kunjung Ditemukan, Pencarian Kakek Modi yang Hilang Dilanjutkan
Kapolres Tanah Datar melalui Kasubag Humas Ipru Desfi Arta membenarkan, jika telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka RF yang beralamat di Jorong Kubu Batanduak Nagari Parambahan Keca,atan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar.
Dijelaskan, Tim Tarantula Satuan Resnarkoba Polres Tanah Datar begitu mendapat informasi dari masyarakat pria RF ini sering mengedarkan narkorika jenis shabu di Nagari Parambahan segere melakukan penyelidikan.
Ternyata benar adamya, sekitar pukul 18.00 Wib, petugas segera membututi RF di Pencucian Mobil Pangeran Jorong Kubu Rajo Nagari Lima Kaum. Ketika dilakukan penangkapan dan penggeledahan badan, dari tersangka RF ditemukan 3 (tiga) paket yang diduga Narkotika Jenis Shabu, dibungkus dengan plastik bening.
“Kecuali itu, dari tersangka RF juga ditemukan 1 (satu) unit timbangan digital merek counstan yang disimpan di dalam kantong warna hitam yang ditemukan didalam celananya,” kata Iptu Desf Arta menambahkan.
Akibat dari perbuatannya, tersangka RF diduga telan melanggar Pasal 114 Ayat 1 dan Pasal 112 Ayat 1 UU 35 Tahun 2009 Tentang Narkotikan dengan pidana penjara paling sedikit 5 tahun dan paling lama 20 tahun. (WD)