SABANA KABA, Tanah Datar—Satreskrim Polres Tanah Datar mengungkap kasus penganiayaan yang mengakibaykan korban meninggal dunia. Tersangka pelaku TEM alias Teguh (19 tahun) warga Jorong Lantai Batu Nagari Baringin Kecamatan Lima Kaum Kabupaten Tanah Datar ditangkap di Tanggerang (06/09/2021) setelah sebelumnya melakukan penganiayaan terhadap Rio (20 tahun).
BACA JUGA : Dapur Gelamai Gonjong Limo Terbakar, Damkar Payakumbuh Kerahkan Seluruh Armada
Wakapolres Tanah Datar Kompol Eridal, SH didampingi Kasat Reskrim Iptu Syafri, SH dan Kasubbag Humas AKP Desfiarta kepada awak media di Mapolres Tanah Datar Rabu (20/09/2021) menjelaskan, peristiwa penganiayaan yang mengakibatkan korban meninggal terjadi di depan Rumah Makan Chanta Jorong Sitakuak Nagari Gurun Kecamatan Sungai Tarab Chanta tanggal 20 Agustus 2021.
Dikatakan, kejadian berawal pada saat terlapor dan korban terlibat cekcok atau ribut didepan Lapangan Cindua Mato Batusangkar. Beberapa menit usai cekcok tersebut permasalahannya sudah diselesaikan dan korban bersama temannya sekaligus menjadi sudah ingin pulang ke rumahnya di Jorong Lumbuang Bapereng Nagari Rao-Rao Kecamatan Sungai Tarab.
Waka Eridal menyebutkan, sebelum menuju Sungai Tarab sempat menghubungi temannya untuk menjemput kedepan SPBU Parak Juar. Tanpa diduga saksi dan korban Rio, keduanya ternyata diikuti 3 orang dengan mengenderai 2 sepeda motor,
Menyadari diikuti, korban bersama temannya mempercepat laju kendaraannya, sehingga terjadi aksi kejar-kejaran menggunakan sepeda motor. Ketika kedua sepeda motor sudah berdekatan, terduga pelaku sempat memberikan tendangan sebanyak 5 (lima) kali, sehingga mengakibatkan saksi dan korban terjatuh dari sepeda motornya.
“Melihat kejadian itu, terduga pelaku langsung melatikan diri ke arah Sungai Tarab, sementara korban Rio yang terjatuh ke aspal dan mengalami pendarahan cukup banyak, meninggal dunia di tempat kejadian,” tutur Wakapolres Eridal menambahkan.
Kini terduga pelaku bersama Barang Bukti (BB) berupa 1 unit sepeda motor Yamaha RX King warna hijau, 1 lembar STNKB dengan pemilik Dedi Yanto, 1 kunci kontak sepeda motor Yamaha RX King, 1 sepeda motor Honda Supra 125 warna abu-abu hitam, 1 STNKB dengan nama pemilik Afrida serta 1 kunci kontak sepeda motor Honda Supra 125 diamankan di Mapolres Tanah Datar.
“Kepada terduga pelaku dusangkakan pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tutur Wakapolres Kompol Eridal mengakhiri keterangan.(WD)