Tiga Pengedar Uang Palsu Ditangkap, Satu Diantaranya Warga Sawah Tangah Pariangan

0
6089

Sabana Kaba,Solok–Satreskrim Polres Solok menangkap 3 orang pelaku pengedar uang palsu (upal). Ketiganya ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok, Senin (2/11) sore.

BACA JUGA : Terpapar Virus Corona, Ini Kiat Sekwan Elizar Keluar dari Covid 19

Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Deni dalam penjelasannya, Selasa (3/11) siang mengatakan, para pelaku yakni NA (36 tahun) warga Sawah Tangah Kecamatan Pariangan Kabupaten Tanah Datar.

Selanjutnya, F (17 tahun) warga Gunung Pangilun Kota Padang dan RWM (36 tahun) warga Sungai Kalu I Nagari Pakan Rabaa Utara Kecamatan KPGD (Koto Parik Gadang Diateh) Kabupaten Solok Selatan.

Penangkapan pelaku upal tersebut, berawal dari laporan masyarakat terkait adanya peredaran uang palsu sesuai dengan Laporan Polisi Nomor : LP/52/XI/2020-Spkt Polsek, tanggal 02 November 2020.

“Awalnya pengaduan masyarakat pada tanggal 14 Oktober 2020 di Polsek Kubung,” kata Kapolres Solok AKBP Azhar Nugroho, S.Ik, melalui Kasat Reskrim AKP Deni, Selasa (03/11) siang seperti dikutip dari TNS.

Selanjutnya, tim gabungan Satreskrim Polres Solok melakukan penyelidikan dan berhasil menemukan keberadaan pelaku yang tinggal di Jorong Galanggang Tangah Nagari Selayo Kecamatan Kubung Kabupaten Solok dan menangkap ketiga pelaku.

Dikatakan, untuk barang bukti yang diamankan diantaranya 19 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, 19 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 tampak belakang yang sudah diprint dan belum dipotong, 20 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 tampak depan dan belakang yang sudah diprint dan belum dipotong.

Kemudian ada lagi 31 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 tampak belakang yang sudah dipotong, 107 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000 tampak depan yang sudah dipotong.

“Dengan total uang sebesar Rp.14.600.000,-(empat belas juta enam ratus ribu rupiah,” sebutnya.

Selain itu, barang bukti lainnya yang disita yakni Lem, Amplas, Gunting, Penjepit kertas dan sebuah Penggaris.Pasal yang dilanggar yakni Pasal 36 ayat (1), (2), (3) Jo Pasal 26 ayat (1),(2),(3) Undang Undang Republik Indonesia Nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here