SABANA KABA, Sumut—Satres Narkoba Polres Pematang Siantar mengamankan dua orang pria masing-masing berinisial R alias Gurdak (23 tahun) dan TH (26 tahun), karena diduga tersangkut tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis shabu pada dua tempat yang berbeda.
BACA JUGA : Sempat Resahkan Masyarakat, Seorang Anggota Becak Hantu Ditangkap Polisi
Penangkapan ini bermula ketika Minggu 21 Nopember 2021, sekira pukul 13.00 Wib, Personil Sat Narkoba Polres Pematangsiantar mendapatkan informasi yang dapat dipercaya dari masyarakat bahwa ada laki-laki yang mempunyai narkoba di kos-kosan EGG di Jalan Handayani Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
Kemudian Personil Sat Narkoba berangkat untuk melakukan penyelidikan dan menemukan kamar yang dicurigai, kemudian Personil masuk kedalam kamar dan menangkap laki-laki yang dicurigai yang kemudian diketahui bernama R alias Gurdak, Laki-laki, Wiraswasta yang beralamat di Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Pematangsiantar.
Selanjutnya, dari atas tempat tidur ditemukan 1 (satu) Unit HP merk Xiaomi, di kantong celananya yang digantung di dinding kamar, ditemukan barang bukti berupa 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu (berat brutto 0,50 gram) dan 1 (satu) buah dompet yang berisi uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu rupiah).
Kemudian R alias Gurdak mengaku mendapatkan narkotika jenis shabu dari seorang laki-laki bernama TH, Laki-laki, Tidak Bekerja yang beralamat Kel. Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Pematangsiantar.
Tin melakukan pencarian terhadap TH dan pada hari Minggu tanggal 21 Nopember 2021, sekira pukul 15.00 Wib, didalam rumah di Jalan Seram Bawah Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Pematangsiantar dilakukan penangkapan terhadap TH dan darinya ditemukan 1 (satu) unit Hp merk VIVO, 1 (satu) buah dompet yang berisi uang Rp. 320.000,- (tiga ratus dua puluh ribu rupiah).
Selain itu dar TH juga ditemukan 1 (satu) buah plastik warna hitam yang berisi 1 (satu) bungkus plastik klip kosong dan 1 (satu) buah bungkusan tisu yang didalamnya ada 1 (satu) paket narkotika diduga jenis shabu dengan berat brutto 33,42 gram.
Dari TH pula didapat informasi shabu miliknya berasal dari KK, selanjutnya seluruh barang bukti dikumpulkan dan bersama kedua tersangka dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Pematangsiantar untuk dilakukan proses hukum selanjutnya, demikian Tribrata News Sumut mengabarkan.(SK.01)