Geluti Bisnis Shabu, Pemuda Tanggung dan Barang Bukti Ditangkap Polisi

0
2150

Sabana Kaba, Padang–Satres Narkoba Polresta Padang meringkus satu orang pemuda tanggung berinisial TM (18 tahun), karena diduga terkait penyalahgunaan narkotika, Selasa malam (5/1/2021) di Dalam Sebuah Rumah di Jalan Gunung Ledang No. 35 Rt. 004 Rw. 003 Kel. Gunung Pangilun Kecamatan Padang Utara Kota Padang.

BACA JUGA : Tanah Datar Kembali Membara, Dua Unit Rumah di Saruaso Dilalap Sijago Merah

Berdasarkan Informasi yang diperoleh petugas, pelaku sering melakukan aktivitas jual beli narkoba sehingga telah meresahkan masyarakat sekitar TKP ( Tempat Kejadian Perkara). Kemudian, polisi melakukan penyelidikan dan dilakukan penangkapan saat pelaku berada didepan sebuah rumah.

Dari penangkapan tersebut petugas berhasil menemukan barang bukti berupa satu plastik warna hitam yang didalamnya terdapat satu dompet kain bermotif yang berisikan satu plastik klep bening dengan berisikan enam paket diduga sabu yang terbungkus plastik klep bening.

Selanjutnya polisi juga menemukan satu plastik klep bening yang didalamnya terdapat empat paket yang terbungkus plastik klep bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotka jenis sabu.

Kecuali itu, petugas juga menemukan satu unit timbangan digital warna silver serta satu plastik klep bening yang didalamnya berisikan tujuh paket yang terbungkus plastik bening yang berisikan butiran kristal bening yang diduga narkotika jenis sabu serta 1 unit handphone android merek Vivo warna merah hitam.

Penangkapan tersebut dibenarkan oleh Kapolresta Padang Kombes Pol Imran Amir melalui Kasat Resnarkoba AKP Dadang Iskandar yang didampinggi Ps.Kasubbag Humas Ipda Elga.

“iya benar Tim Satres Narkoba telah meringkus satu orang pelaku penyalahguna narkoba jenis sabu-sabu., Saat ini pelaku dan barang bukti diamankan di kantor Polresta Padang untuk dilakukan pemeriksan secara intensif.” Ujarnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumbar.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here