Edarkan Narkotika Secara Gelap, Dua Pria Terduga Pelaku Ditangkap Polisi Beserta Sabu dan Ganja.

0
116

Tidak itu saja, petugas juga menyita Alat Pendukung dan Barang Bukti Lain berupa 1 set alat hisap shabu (bong) dan 1 buah mancis, 1 buah amplop bubble warna putih, 1 unit timbangan digital warna hitam, 1 buah potongan sedotan plastik dan 2 pak plastik klip bening ukuran kecil, 1 unit telepon genggam merek Poco hitam (berisi dua kartu SIM Telkomsel: 082371727188 dan 082229449905 serta Uang tunai hasil penjualan senilai Rp250.000 (terdiri dari pecahan Rp100.000 satu lembar, Rp50.000 satu lembar, dan Rp20.000 lima lembar).

Ancaman Hukuman atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana narkotika golongan I (baik jenis bukan tanaman/shabu maupun dalam bentuk tanaman/ganja).

Penyidik mengenakan ketentuan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 114 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana,

Subsider Pasal 609 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Lebih Subsider Pasal 111 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.(TBSB/SK.01)