SABANA KABA, Pessel–Tim Opsnal “Macan Kumbang” Sat Reskrim Polres Pesisir Selatan dibawah kendali Aipda Yandri Martin, Selasa (12/04/2022) pukul 22.00 Wib mengamankan seorang pria berinisial W (36 tahun) di Kampung Sikumbang Kenagarian Padang XI Kecamatan Linggo Sari Baganti, karena terlibat judi online jenis Togel (Toto gelap).
BACA JUGA : Diduga Pengedar Sabu, Tim Mata Elang Tangkap Seorang Pria Warga Kota Padang
Kapolres Pesisir Selatan AKBP Sri Wibowo, S.I.K, M.H melalui Kasat Reskrim Polres Pessel AKP Hendra Yose, SH, M.H menegaskan, pelaku judi online jenis Togel W yang merupakan warga Kampung Bukit Putus Kenagarian Punggasan Utara Kecamatan Linggo Sari Baganti Kabupaten Pesisir Selatan. tertangkap tangan disebuah kedai milik Paris.
Diterangkan, pelaku W menjual Togel dengan cara menuliskan angka–angka pasangan togel dari pasangan orang/pembeli dan dituliskan ke selember kertas (rekap), beserta barang bukti, di kedai Paris di Kampung Sikumbang Kenagarian Padang XI Kecamatan Linggo Sari Baganti.
Sementara itu, alat yang dipakai untuk memasang atau memesan dari pembelian judi jenis togel tersebut dengan mempergunakan gawai untuk diteruskan pemesanan ke situs judi on line “Sultan Toto dan Arjuna Togel”
Beberapa barang bukti kita amankan dari pelaku, 1 Unit Handphone Android merk Oppo Reno6 warna silver, 1 Unit Handphone Merk Samsung A51 warna hitam dan Uang tunai sebanyak 424 Ribu Rupiah serta Deposit di dalam akun sebanyak 3 Juta Rupiah lebih kurang.
Perbuatan judi ini meresahkan masyarakat air Haji sebelumnya (informasi dirangkum dilapangan) apalagi ini dibulan puasa, nantinya pembelinya akan kita mintai pertanggung jawabannya.
sekarang.
”Pelaku beserta barang bukti diserahkan ke Unit Resum Sat Reskrim Polres Pessel untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut,” ujar Kasat Reskrim AKP Hendra Yose, SH, M.H. seperti dikutip dari TBNews Sumbar.(SK.01)