SABANA KABA, Payakumbuh–Tim Opsnal Sat Res Narkoba Polres Payakumbuh mengamankan tiga orang pria terkait kepemilikan dan penyalahgunaan narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu dan ganja kering secara berturut-turut Rabu dan Kamis 20 dan 21 April 2022.
BACA JUGA : Aniaya Korban Pakai Parang, Seorang Pria Paroh Baya Diamankan Polisi
Kapolres Payakumbuh AKBP Alex Prawira, S.H.S.I.K. melalui Kasat Narkoba AKP Desneri, S.H kepada awak media menjelaskan, penangkapan pada hari Rabu pada pukul 23.00 Wib melibatkan dua tersangka masing-masing YP (27 tahun) danEO (35 tahun) di Kelurahan Tigo Koto Diateh Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Desneri melanjutkan, pada penangkapan kedua Kamis sekitar pukul 02.30 Wib melibatkan seorang tersangka NW (22 tahun) Kelurahan Balai Tongah Koto Kecamatan Payakumbuh Utara Kota Payakumbuh.
Pada penangkapan pertama,kedua tersangka tak berkutik saat polisi bersama dengan Ketua RT dan RW setempat menggeledah rumah tersangka.
Dalam penggeledahan tersebut polisi berhasil menemukan barang bukti berupa 4 paket sedang di duga narkotika jenis sabu di bungkus plastik bening, 1 paket kecil diduga narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan digital warna hitam, 2 unit handphone merk Samsung, uang tunai sebesar Rp 100.000 dan 1 buah dompet emas warna hitam.
Pada saat tersangka NW disergap, tersangka tidak ada melakukan perlawanan dan darinya polisi menemukan barang bukti berupa 2 bungkus paket sedang di bungkus dengan plastik warna putih biru yang di duga berisikan narkotika jenis ganja dan 1 unit handphone merk OPPO warna hitam biru.
“Saat ini ketiga tersangka dan barang bukti sudah kita amankan ke Mapolres Payakumbuh dan penyidik sedang mendalami sejauh mana keterkaitan tersangka dengan barang bukti, apakah sebagai pengedar atau hanya pemakai, ” tutur Kasat seperti dikutip dari instagram humas polrespayakumbuh.(SK.01)