Sabana Kaba, Sumut–Resepsi pernikahan di Dusun VIII Desa Wonosari, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deliserdang Provinsi Sumatera Utarz, dibubarkan pihak kepolisian, Sabtu (17/7/2021), karena perhelatan itu melanggar aturan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat wilayah tertentu.
BACA JUGA : Kok Bisa, Polisi Ungkap Kasus Pencurian dan Pengedar Sabu Sekaligus
Kapolsek Tanjung Morawa, AKP Sawangin Manurung SH mengatakan, pembubaran resepsi hajatan tersebut berdasarkan Surat Edaran Bupati Deliserdang Nomor 440/ 2387 tanggal 13 Juli 2021 tentang PPKM Darurat tertentu.
“Dalam isi surat edaran dimaksud, pemerintah daerah melarang kegiatan pesta terhadap daerah yang masuk PPKM Darurat tertentu. Seluruh desa di Kecamatan Tanjung Morawa salah satunya diberlakukan. Dari itu, kami menindaklanjuti dengan membubarkan acara pernikahan yang digelar oleh Nani Iriani,” ujar Sawangin.
Sawangin menerangkan, pembubaran resepsi pernikahan tersebut dilakukan oleh Musyawarah Pimpinan Kecamatan Tanjung Morawa (Muspika).
“Saat mendatangi lokasi hajatan, petugas terlebih dahulu memberikan arahan dan meminta untuk dihentikan. Semua tamu undangan pun diminta segera pulang,” terangnya.
Selanjutnya, kata Sawangin kepada pihak yang menggelar hajatan diberi imbauan agar untuk mentaati peraturan pemerintah. Sejauh ini, kami masih berikan imbauan dengan membubarkan. Tapi jika tetap membandel dilakukan tindakan tegas.
Untuk diketahui, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Deliserdang PPKM) Darurat Tertentu, dari 22 kecamatan terdapat 394 desa/kelurahan hanya sembilan kecamatan dengan total 75 desa/kelurahan diberlakukan PPKM Darurat tertentu.
“Di Kecamatan Tanjung Morawa seluruh desa tanpa terkecuali masuk PPKM Darurat tertentu,” tuturnya seperti dikutip dari Tribrata News Sumut (SK.01)