Gelar Transaksi Narkoba, Tiga Tersangka Diamankan Polisi

0
1227

Sabana Kaba, Sijunjung—Tiga pria sedang melakukan transaksi Narkotika jenis sabu berhasilkan diaman Polsek Kamang Baru Polres Sijunjung Senin (10/9) malam, setelah sebelumnya mendapat informasi dari masyarakat.

Kapolres Sijunjung AKBP Haji Imran Amir,SIK,MH melalui Kapolsek Kamang Baru Iptu Efriadi kepada awak media Selasa (11/9) menjelaskan, ketiga pria yang diduga pengendar sabu itu, berinitial HD, 31 tahun, warga Jorong Lambau, Komplek Sakinah, Kabupaten Dharmasraya, SMC, 28 tahun, dan HK, 22 tahun, warga Kabupaten Solok Selatan.

Kapolres Imran membenarkan, jika ketiganya tidak berkutik ketika dibekuk aparat kepolisian. Penangkapan tersebut berawal dari informasi dari masyarakat sekitar TKP (Tempat Kejadian Peristiwa) kepada anggota Polsek Kamang Baru bahwa ada gerak-gerik mencurigakan dari ketiga pelaku.

“Menanggapi laporan tersebut, anggota Polsek Kamang Baru langsung melakukan penyelidikan dan ternyata benar, bahwa mereka sedang melakukan transaksi barang haram tersebut,” ucap Kapolres Imran.

Kejadian tersebut tepatnya pada pukul 22.00 WIB di depan rumah makan Palapa, Jorong Batang Tiau, Nagari Muaro Takuang, Kecamatan Kamang Baru.

“Ketiga petugas melakukan penangkapan, ditemukan sebuah bungkusan plastik berwarna hitam, berisi satu paket sabu yang dibungkus dalam plastik kecil bening,” tambah Kapolsek Kamang Baru, Iptu Efriadi,SH dalam rilisnya.

Polisi berhasil mengamankan barang bukti (BB) satu bungkusan plastik warna hitam dan didalamnya plastik bening dengan ukuran sedang yang di duga berisikan narkotika Gol 1 jenis shabu. Atas perbuatan tersangka mereka terjerat pasal 112 dan pasal 114 ayat (1) Undang-undang No. 35 tahun 2009.(SK.01)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here