Gelar Pertemuan di Objek Wisata, Komunitas RX King Dibubarkan Tim Terpadu

0
5189

Sabana Kaba, Tanah Datar–Tim Terpadu Penegakan Perda Dalam Rangka Pengamanan Libur Tahun Baru 2021 membubarkan pertemuan Komunitas Sepeda Motor RX King yang pesertanya berasal dari Sumut, Riau, Sumbar, Jambi dan Jawa Tengah dengan peserta sekitar 800 Orang di objek wisata Aua Sarumpun Nagari III Koto Kecamatan Rambatan, Sabtu (3/12).

BACA JUGA : Kabar Covid 19 Tanah Datar, Jumlah Warga Meninggal Dunia Bertambah Satu Orang

Kepala Satpol PP dan Damkar Tanah Datar melalui Kasi Penegakan Perda Elfiardi, SH mengatakan, Tim Terpadu Penegakan Perda kembali melakukan razia sebagai tindak lanjut dari penegkkan Perda Sumbar Nomor 6/2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru, SE Gubernur Sumbar Nomor 06/ED/GSB- 2020 tentang Pengendalian Kegiatan Masyarakat untuk pencegahan penyebaran Covid 19 pada libur tahun Baru 2021 dan Pemberitahuan Bupati Tanahdatar Nomor 556/1011/Parpora-TD/2020.

Kegiatan yang digelar dari pukul 15.00 – 18.30 WIB ini melibatkan 17 Personil yang terdiri dari Satpol PP 5 orang, Disparpora 1 orang, Polres Tanahdatar 4 orang, Koramil Rambatan 3 orang dan Polsek Rambatan 4 orang serta didukung Kendaraan Operasional 4 unit.

Elfiardi selanjutnya mengatakan, sasasaran operasi masing-masing pelaku usaha dan pengunjung Rumah Makan di sepanjang jalur Sijangek – Sungai Tarab dan Kerumunan masa pertemuan Komunitas RX King di obyek wisata Puncak Aua Sarumpun Nagari III Koto Kecamatan Rambatan

Ia mengakui, sejumlah rumah makan di Ruas jalan Batusangkar-Sungai Tarab, telah mematuhi SE Gubernur, dengan menjual makanan sistim bungkus, bahkan ada yang menutup usahanya seperti Cafe’ Chanta, namun RM. Pondok Flora dan RM Dapua Amak masih menerima pelanggan makan ditempat.

Sementara di obyek wisata Aua Sarumpun, meski telah dihimbau untuk menutup lokasi namun di lokasi masih dilaksanakan pertemuan Komunitas Sepeda Motor RX King yg pesertanya berasal dari Sumut, Riau, Sumbar, Jambi dan Jawa Tengah dengan peserta sekitar 800 Orang.

Atas permasalahan tersebut, Tim Terpadu telah membubarkan pengunjung RM. Pondok Flora dan RM Dapua Amak dan memberi teguran lisan kepada pemilik usaha. Kemudian, membubarkan acara komunitas di Aua Sarumpun diawali dengan Pendekatan Persuasif dari Polsek dan Koramil Rambatan kepada pengelola lokasi dan Panitia.

Khusus di Aua Sarumpun ini, kita sudah memberikan tenggat waktu hingga pukul 17.30 Wib, namu masa masih belum bubar dan bahkan masih terlihat peserta luar daerah makin banyak yang datang. Pukul 17.45 Wib Tim Terpadu Penegakan Perda dan Polsek, Koramil Rambatan sampai dilokasi, dan langsung membubarkan kerumunan masa melalui pelantang suara, dan satu persatu rombongan membubarkan diri.(WD)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here